Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Oknum Kepala TU SMKS 17 Kota Serang Diduga Tahan Ijazah Siswa
SIBERONE.COM - Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) 17 Kota Serang di bawah Yayasan Pendidikan Rachmatoellah Sidik di kabarkan ada oknum Kepala Tata Usaha (TU) Diduga menahan Ijazah Asli Siswi berinisial (RT) yang baru Lulus beberapa bulan lalu tahun 2021 lantaran ada tunggakan, padahal wali siswa sudah menghadap dan melakukan negosiasi di Ruang TU SMKS 17 Kota Serang namun Gagal, lantaran uang Tunggakan sebesar 3.565.000,- harus di bayar Lunas. Rabu, (27/10/2021).
Wali Siswa Jack kepada awak media, mengaku bahwa hari ini dirinya sudah menghadap dan negosiasi dengan Kepala TU SMKS 17 Kota Serang bapak Heldi terkait ijazah anaknya berinisial (RT) yang masih berada di sekolah lantaran masih ada tunggakan sebesar 3.565.000,-.
Kata Jack, dirinya menghadap dengan Kepala TU di saksikan rekannya, sambil memohon kepada pak Heldi “pak saya memohon ijazah anak saya di keluarkan untuk keperluan melamar pekerjaan" namun negosiasinya gagal walau memohon Foto Copy yang sudah di legalisir, tetap ijazah asli tidak bisa di berikan dan diduga ditahan.
“Bisa diberikan tapi harus masuk cicilan/angsuran dulu sebesar 1 juta rupiah dan sisanya bisa di cicil/angsur dengan di buatkan perjanjian,”kata Jack, Kamis, (28/10/2021).
Masih lanjut wali siswa, bahkan pihaknya berupaya mengajukan opsi yang ke dua, yaitu permohonan kebijakan dari tunggakan sebesar Rp 3.565.000,-, ia juga sempat menanyakan harus bayar berapa, yang penting ada keringanan dan kebijakan. “Namun tetap saja gagal, lantaran harus di sampaikan dulu dengan Kepala Sekolah hasilnya nanti di kabarin,” ujar Jack menirukan oknum Kepala TU.
Sementara oknum Kepala TU Heldi yang diduga menahan Ijazah saat di temui awak media mengatakan, ini keputusan pihak sekolah jika ada tunggakan yang belum lunas ijazah tidak bisa di berikan ke siswa, atau harus bayar dulu 1 juta rupiah nanti di kasih Foto Copy Ijasah yang sudah di Legalisir kan bisa untuk keperluan melamar pekarjaan, dan sisanya bisa di cicil/angsur tapi harus dibuatkan perjanjian.
“Adapun wali siswa memohon supaya ada kebijakan dari tunggakan tersebut saya tidak bisa mengambil keputusan sekarang, akan tetapi saya sampaikan ke Kepala Sekolah dahulu kemudian hasilnya saya kabarkan ke wali siswa. Terkait besaran berapa kebijakan tersebut biasanya tidak besar, karena sekolah memerlukan banyak operasional,“ katanya. (*)
Berita Lainnya
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Giat Operasi Patuh Lodaya 2021 Fokuskan Pada Turjawali dan Edukasi Pelajar Bermasker
Tingkatkan Kepatuhan Bermasker, Polsek Bandar Giatkan Operasi Yustisi Selama Ramadhan
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II Pekalongan Ikuti Vaksin Tahap I
Puluhan Pejabat Pengawas Kabupaten Indramayu Belajar Layanan Publik di Pemkab Tegal
Medco E&P Didistribusikan Bantuan Sembako dan Obat-Obatan untuk Korban Banjir di Aceh Timur
Tim Satgas Kota Surakarta Lakukan Evakuasi 102 Warga OTG
Resmikan Polsek Mrebet, Kapolda Jateng : Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pasar Tradisional Jadi Sasaran Operasi Yustisi Satgas PPKM Muspika Subah
Safari ke Demak dan Grobogan, Kapolda Beserta Pangdam Ingin Vaksinasi Semarang Raya Capai 70 Persen
Geopark Bakal Berdiri di Brebes
H Ikbal Sayuti Apresiasi Festival Robana di Desa Pengalihan
Naik Satu Peringkat, Kabupaten Tegal Raih Predikat Layak Anak 2021 Kategori Madya