7 Lembaga yang Tergabung di KLB Minta Satgas Covid-19 di Lebak Dievaluasi


SIBERONE.COM - Tujuh lembaga yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Bersatu (KLB), meminta Satgas Covid-19 Provinsi Banten dan Satgas Covid Pusat (RI) turun ke Lebak menyikapi kerumunan acara deklarasi damai seluruh Calon Kepala Desa se Kabupaten Lebak di kediaman H. Mulyadi Jayabaya pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu. Mereka meminta agar Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ke enam Lembaga tersebut yakni LSM LBR, LSM P2LPB, Ormas LMP, LSM Bentar, Ormas LMPI, Lembaga Arun dan LSM Ombak.

"Kami meminta agar Satgas Covid-19 Provinsi Banten atau Satgas Covid-19 Pusat (RI) turun ke Kabupaten Lebak menyikapi kerumunan acara deklarasi damai itu. Kami khawatir banyak yang terpapar Covid-19 usai acara tersebut," kata Ketua Umum LSM Bentar Ahmad Yani pada awak media, Selasa, (19/10/2021).

Kata Yani yang mewakili sejumlah Lembaga menguraikan, bahwa informasi yang ia dapat terkait acara deklarasi damai itu di ketahui, karena adanya surat undangan yang secara resmi di tandatangani oleh Sekda Lebak, dan di tunjukan kepada Camat se Kabupaten Lebak untuk mengahadirkan Calon Kepala Desa se Kabupaten Lebak, itu menurutnya sangat mengundang kerumunan dan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah terkait Covid-19.

"Tinggal kita hitung, berapa jumlah Calon Kepala Desa di Kabupaten Lebak, itulah yang hadir ke kediaman pak JB, karena mereka di undang untuk hadir oleh Sekda Lebak melalui seluruh Camat se Kabupaten Lebak," ujarnya.

Senada, Ketua LSM LBR Sutisna sangat menyayangkan acara deklarasi itu di gelar secara tatap muka, padahal, kata dia, kondisi di Lebak saat ini dihadapkan kembali ke PPKM level 3, dan seluruh masyarakat di Lebak sangat mematuhi apa yang di atur oleh pemerintah baik soal vaksinasi maupun soal protokol kesehatan. 

"Kami enam lembaga disini sangat kecewa dan menyayangkan keputusan Sekda Lebak dan Pemkab Lebak sendiri yang tidak mematuhi aturan soal Covid-19. Karena menurut kami, dengan hadirnya ratusan calon kepala desa itu jelas berkerumun, sedangkan masyarakat tidak boleh berkerumun. Ada apa dengan kekuasaan ini, ada apa dengan aturan Covid-19 hingga publik bertanya-tanya tentang itu," tegasnya.

Lanjut Sutisna, selama ini Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Banten ke Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya di Lebak agar mematuhi protokol kesehatan dan gencar terus mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun, untuk memutuas mata rantai Covid-19.

"Selama ini, masyarakat selalu patuh kepada aturan pemerintah, untuk tidak berkerumun dan berdisiplin menerapkan protoko kesehatan. Tapi kenapa Pemkab Lebak sendiri yang membuat kerumunan. Mereka meski sudah bosan dan jenuh terhadap PPKM tapi mereka tetap patuh karena yakin kepada aturan pemerintah yang gencar untuk memutus wabah Covid-19. Tapi kenapa Pemkab Lebak sendiri yang melanggar, Pemkab Lebak sendiri yang berkerumun," pungkasnya.

Untuk itu, kata Sutisna, pihaknya bersama Lembaga lainnya meminta agar Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat (RI) agar menindak dengan tegas dan serius memberikan sanksi kepada semua yang melanggar aturan soal Covid-19. Khsusnya kepada Pemkab Lebak yang telah melanggar dengan menggelar acara yang berkerumun itu, ia juga mendesak agar Satgas Covid-19 di Lebak Dievaluasi.

"Kami minta ketegasan dan keseriusan Satgas Covid-19 baik Provinsi Banten maupun Satgas Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemkab Lebak dan yang membuat kerumunan itu. Kami juga meminta pemerintah Provinsi Banten atau Pemerintah Pusat yang berkewenangan untuk mengevaluasi agar segera mengevaluasi Satgas Covid-19 di Lebak. Karena jelas mereka sendiri yang melanggar aturan itu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Lebak Iyan Kusyandi menegaskan, bahwa keputusan dan tindakan Sekda Lebak yang meminta agar Camat se Lebak menghadirkan Calon Kepala Desa se Lebak agar hadir di kediaman H. Mulyadi Jayabaya itu sangat keliru. Pihaknya sangat menyayangkan, karena seharuanya Pemkab Lebak yang harus menjadi tauladan bagi masyarakat agar patuh dan taat prokes serta tidak berkerumun ini sengaja di undang lewat surat resmi.

"Sangat disayangkan. Harusnya pemerintah yang menjadi Satgas Covid-19 menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melanggar dan melabrak aturan yang itu sendiri," ujarnya.

Iyan meminta agar pemerintah pusat khususnya bagian Satgas Covid-19 agar turun ke Lebak melihat kondisi Lebak yang dinilai sudah tidak taat terhadap aturan tentang Covid-19.

"Kami meminta pemerintah pusat turun ke Lebak melihat kondisi Kabupaten Lebak seperti ini. Kemana lagi arah dan panutan masyarakat tentang aturan Covid -19," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar