SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Korban Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift Diminta Mengadu ke Polisi
SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok maybank gift.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
"Jadi kalau keuntungannya diatas dari 5-6 persen patut diwaspadai," lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,28 miliar.
Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.
Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp10 juta.
Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.
"Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa," beber Bismo.
Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (*)
Berita Lainnya
Dua Pelaku Pembunuh Wartawan di Pematang Siantar Sudah Ditangkap
Musnahkan 80,24 KG Sabu dan 68.636 Ekstasi, Kapolda Riau : No Place to Hide
Diduga Aksi Penjambretan di Kuala Getek Inhil Terekam Kamera CCTV
Ditreskrimsus Polda Banten, Proses 5 Tersangka Perusak Alam Penambang Liar
Sindikat Perampok Toko Lintas Provinsi Diamankan Polda Sulawesi
Tim Gabungan dan Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan Operasi Di Beberapa Titik
BKPRMI Minta Pemkab Aceh Singkil Lakukan Upaya Pencegahan Judi Game Online
Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi Dari Jaringan Malaysia, Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Pelaku Pemerasan di Teluk Meranti, Berhasil Diciduk Polisi
Buang BB Sabu Keparit Peria Paru Baya di Kotabaru Diringkus Polisi
Sebanyak 1.637,1 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Todong Sajam Resedivis di Kateman Babak Belur Dihakimi Massa