BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Demokrat KLB Ungkap Adanya Intimidasi dan Iming-iming
SIBERONE.COM - Para penggugat AD/ART Partai Demokrat melalui PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, menggelar konferensi pers yang intinya memberikan informasi tentang adanya intimidasi dan iming-iming jabatan serta penyuapan yang dilakukan oleh kubu PD versi Cikeas.
Dalam konferensi pers, Sabtu (2/10/2021), Muhammad Isnaini Widodo, Ketua DPC Ngawi, mengatakan pernah didatangi seseorang berinisial 'O', pengurus DPP PD versi Cikeas dengan iming-iming mengembalikan jabatannya sebagai Ketua DPC dan tawaran uang dalam jumlah yang sangat menggiurkan yakni Rp 5 Miliar asalkan Isnaini bersedia mencabut gugatan di MA.
Namun iming-iming jabatan dan suapan uang tersebut ditolak karena bertentangan dengan nuraninya yang berkeinginan mengembalikan marwah Partai Demokrat yang terbuka, demokratis dan modern.
Petualangan PD kubu Cikeas untuk mendatangi para penggugat Judicial Review (JR) di MA maupun penggugat di PTUN Jakarta gencar dilakukan. Mulai dengan mendatangi kediaman para penggugat sampai mengajak bertemu di sebuah hotel mewah di Jl. Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bujukan untuk mencabut perkara di MA juga dialami oleh penggugat lainnya yakni Ayu Palaretins, Ketua DPC Tegal, yang disantronin kediamannya oleh seseorang berinisial "S", orang dekat SBY yang meminta agar Ayu mencabut gugatan. Kembali iming-iming jabatan dan uang menjadi senjata utama untuk merayu Ayu. Namun ajakan untuk berkhianat ditolak mentah-mentah.
Lain halnya dengan penggugat Nur Rahmat Juli Purwanto, Ketua DPC Bantul, yang tidak tahan menepis rayuan dan tergiur menerima tawaran tersebut. Sejak kedatangannya ke Jakarta, Nur Rahmat sulit ditemui bahkan komunikasi WA dan telepon tidak direspon olehnya setelah bertemu dengan pengurus DPP PD versi Cikeas yang diyakini kembali memberikan iming-iming dan sejumlah uang kepadanya.
Diperoleh informasi bahwa Nur Rahmat akan mencabut gugatannya di MA pada Senin besok. Tindakan Nur Rahmat tersebut menyusul pencabutan perkara oleh Yosep Benediktus Badeoda, sebagai salah satu penggugat pada perkara Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. Namun mundurnya dua orang ini sebagai penggugat di PTUN dan MA sama sekali tidak mengurangi nilai perjuangan kader lainnya di Mahkamah Agung maupun PTUN yang tetap akan melanjutnya perjuangannya.
"Kami tidak akan mundur selangkahpun dalam memperjuangkan hak-hak kader (PD-red) seluruh Indonesia yang diamputasi oleh Cikeas. Karena kami yakin, saat ini semua pimpinan DPC sepaham dengan kami namun masih belum berani tampil karena masih menjabat di legislatif maupun eksekutif," tegas Ajrin Duwila, mantan Ketua DPC Kepulauan Sula, Maluku Utara yang juga tercatat sebagai penggugat di PTUN Jakarta.
Sebagai sesama kader yang pernah berjuang membesarkan Partai Demokrat, lemahnya mental kedua kader ini sangat disayangkan apalagi hanya dengan iming-iming jabatan dan uang. "Tidak semua kader memiliki semangat juang yang tinggi," timpal Hasyim Husein, penggugat di PTUN Jakarta.
Intimidasi dan iming-iming yang sama juga dialami oleh penggugat lainnya, yakni Binsar Sinaga, Ketua DPC Samosir yang dikabarkan, Sabtu (2/10/2021) kemaren bertemu dengan utusan AHY lainnya di Jakarta. Akibatnya, Binsar tidak bisa mengikuti acara konferensi pers bersama dengan penggugat lainnya. Bahkan whatsapp dan telepon pun tidak direspon olehnya.
Ternyata Binsar Sinaga tengah dirayu di Hotel Darmawangsa, kebayoran Baru, oleh "S" dan "M" untuk ikut mencabut gugatan di MA bersama-sama dengan Nur Rahmat. Rayuan dan intimidasi tidak termakan oleh Binsar yang mengatakan tidak akan pernah mau mencabut gugatan di MA karena diyakini apa yang dilakukan benar.
"Sebagai putra tentara saya tidak diajarkan oleh ayah saya untuk menjadi pengkhianat. Kalau kalian merasa benar dengan apa yang kalian lakukan pada AD/ART 2020 itu, silahkan beradu dengan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra di MA," tegas Binsar.
Cara-cara yang dipertontonkan oleh PD kubu AHY sangat tidak terpuji dan jauh bertolak belakang dengan ungkapan-ungkapan SBY yang senantiasa menggaungkan jiwa kesatria bagi kader Demokrat. (*)
Berita Lainnya
KPU Inhil Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Calon Peserta Pemilu 2024
Megawati Resmikan 25 Kantor Baru DPD, DPC, PAC PDI Perjuangan, Indra : Target Tiap Kecamatan Mempunyai Anggota DPRD
Banyak Titik Reses Dikunjungi, Abdul Wahid Sebut Dani M Nursalam Sudah Bisa Maju Bupati Inhil
Tokoh Muda Aprianto Siap Maju Caleg DPRD Pekanbaru 2024
Kalender dan Stiker Ganjar-Puan Jadi Rebutan di Masyarakat
Yang Dukung Jabatan Jokowi Tiga Periode Hanya 5 Persen
Tanggapi Partai Baru PKN, Kubu AHY Disebut Tidak Konsisten
H Iqbal Sayuti, Satu-satunya Kader PPP yang Lolos di DPRD Provinsi Riau
Agung Minta Kader Demokrat Inhil Gerak Cepat Menangkan AHY Capres 2024
DPW Partai UKM Indonesia Sulsel Optimis Cetak Kader Terbaik
Pakar Politik Amerika: 2022 Partai Republik Mungkin Ambil Alih Senat dan DPR
KLB Demokrat di Deliserdang SAH dan Berdasar Hukum, AD/ART Demokrat Tahun 2020 Batal Demi hukum