Kepsek SMK 7 Akui Dugaan Pungutan Uang 3 Juta Diketahui MKKS dan Disdik Riau


SIBERONE.COM - Dugaan pungutan uang masuk sekolah yang di lakukan pihak SMK 7 Pekanbaru terhadap siswa yang masuk belakangan terus menjadi sorotan media.
Berdasarkan informasi data yg di dapat oleh awak media siberone.com, pihak SMK 7 memungut uang masuk sekolah senilai 3.000.000 yang di buktikan dengan kwitansi yang di bubuhi stempel sekolah.

Bertempat di kantor Kepala Sekolah SMK 7 Negeri Pekanbaru, 8 September 2021 awak media siberone.com yang turut hadir dalam konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK 7 Negeri Pekanbaru H.Raimon, M.Pd terkait dugaan pungutan uang masuk yg di lakukan pihak SMK 7 Pekanbaru, Kepada awak media yang hadir Raimon membenarkan adanya pembayaran uang sebanyak 3.000.000 untuk siswa yang masuk belakangan.

"Iya ada yang masuk belakangan bayar 3.000.000, kita pakai kwitansi dan stempel kok, yaitu untuk biaya baju seragam, asuransi BPJS tenaga kerja dll, kalau tidak mampu bisa di cicil, dan ini juga di ketahui oleh komite sekolah," jelas Raimon.

Ketika di tanyakan oleh awak media apakah ini di ketahui oleh Dinas Pendidikan Riau ? "Iya tau, Kabid SMK? Iya tau, dan ini bukan cuma SMK 7 saja, SMA lebih lagi," ungkap Raimon saat menjawab pertanyaan awak media yang hadir saat itu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram, Ketika di konfirmasi oleh awak media siberone.com melalui pesan Whatsapp (WA) 23 September 2021 terkait sejauh apa tindakan yang sudah di lakukan Kadisdik terhadap dugaan pungutan sekolah yang di lakukan pihak SMKN 7 Pekanbaru, Kadisdik mengaku sudah melakukan pemanggilan  "Sudah kita panggil secara resmi ke Disdik untuk klarifikasi itu," jawab Zul Ikram dengan balasan pesan WA ke awak media siberone.com. Ketika ditanyakan tindakan apa setelah klarifikasi yang akan dilakukan Disdik terhadap Kepala Sekolah SMK 7, Zul Ikram tidak menjawab dan hanya membacanya saja.

Terkait sikap dingin Zul Ikram, Kadisdik Riau tentang dugaan pungutan ini melalui awak media siberone.com, Kantor Hukum AZP & Associate angkat bicara, "Kita sangat berharap Disdik Riau punya sikap tegas terhadap dugaan pungutan ini, apalagi dari perkataan Kepsek SMK 7 Pekanbaru ini menyebut nyebut nama Disdik, Kabid SMK, MKKS dan bukan cuma SMK 7 saja, kita duga ini ada jamaah apa?? mau di benarkan dari sudut mana?? Semua di atur oleh Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Pergub No. 14 Tahun 2021, Juknis tahun 2021, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, semua melarang tentang pungutan, apapun itu judulnya, rakyat sedang susah, apalagi ini sekolah di biayai pemerintah, ada dana BOS nya juga lagi," tegas Ahmad Zauhari Putra, S.H dari kantor Hukum AZP & Associate.

Ahmad ZP yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi Hukum Penggawa LAMR ini juga menambahkan bahwa seorang PNS/ASN dilarang menjadi pelaku pungli.
"Sebab klo benar dugaan ini terbukti pungli, maka bisa bertentangan dengan Pasal 368 KUHP dan pelaku pungli berstatus PNS bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP, atau bisa juga disebut pelanggaran maladministrasi, termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Ahmad ZP menjelaskan dengan sangat rinci. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar