Pemkot Tegal Digugat Class Action 100 Milyar


SIBERONE.COM - Baru-baru ini Pemkot Tegal akan melaksanakan pembangunan proyek di Jalan A. Yani yang di gadang-gadang sebagai Malioboronya Tegal, Namun hal itu menuai kontroversi serta penolakan dari berbagai element masyarakat. Diantaranya Aliansi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Yani.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) DPC Tegal Raya, saat di temui usai melakukan gugatan Class Action 100 milyar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, Senin (27/9/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Melalui Ketua DPC Posbakumadin Tegal Raya, advokat Elba Zuhdi, SH.,CPLC.,CPCLE menuturkan ada beberapa hal yang di endahkan oleh Pemkot Tegal dengan tidak melakukan study kelayakan dalam pekerjaan proyek tersebut, tidak ada sosialiasasi dan relokasi para pedagang, ini jelas  melanggar Perda No. 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyebutkan minimal 3 bulan harus ada pemberitahuan dan relokasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). "Sudah jelas Pemkot Tegal melakukan malad adminstrasi menabrak Perda sendiri," tegas Elba kepada awak media, Senin (27/9/2021).

Selain itu, masih kata Elba, "Para PKL sudah sangat kesulitan beberapa bulan terakhir, akibat PPKM tidak bisa menjalankan usahanya apalagi sekarang dipersulit mata pencaharian oleh Pemkot mereka sendiri. Mereka punya tanggungan pinjaman modal usaha serta kebutuhan rumah tangga," ungkapnya.

Lanjut Elba, "Pada dasarnya semua masyarakat sepakat Kota Tegal tambah maju, akan tapi tidak mengenyampingkan  para pelaku usaha mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL)," pungkas Elba Zuhdi. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar