Pemkot Tegal Digugat Class Action 100 Milyar
SIBERONE.COM - Baru-baru ini Pemkot Tegal akan melaksanakan pembangunan proyek di Jalan A. Yani yang di gadang-gadang sebagai Malioboronya Tegal, Namun hal itu menuai kontroversi serta penolakan dari berbagai element masyarakat. Diantaranya Aliansi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Yani.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) DPC Tegal Raya, saat di temui usai melakukan gugatan Class Action 100 milyar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, Senin (27/9/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Melalui Ketua DPC Posbakumadin Tegal Raya, advokat Elba Zuhdi, SH.,CPLC.,CPCLE menuturkan ada beberapa hal yang di endahkan oleh Pemkot Tegal dengan tidak melakukan study kelayakan dalam pekerjaan proyek tersebut, tidak ada sosialiasasi dan relokasi para pedagang, ini jelas melanggar Perda No. 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyebutkan minimal 3 bulan harus ada pemberitahuan dan relokasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). "Sudah jelas Pemkot Tegal melakukan malad adminstrasi menabrak Perda sendiri," tegas Elba kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Selain itu, masih kata Elba, "Para PKL sudah sangat kesulitan beberapa bulan terakhir, akibat PPKM tidak bisa menjalankan usahanya apalagi sekarang dipersulit mata pencaharian oleh Pemkot mereka sendiri. Mereka punya tanggungan pinjaman modal usaha serta kebutuhan rumah tangga," ungkapnya.
Lanjut Elba, "Pada dasarnya semua masyarakat sepakat Kota Tegal tambah maju, akan tapi tidak mengenyampingkan para pelaku usaha mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL)," pungkas Elba Zuhdi. (HS)
Berita Lainnya
Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Selamatkan Aset Negara Rp 400 Miliar di Jakarta
Paripurna, Pemkab Rohil dan DPRD Setujui Ranperda Hymne dan Mars Daerah
Ops Yustisi, Satgas Covid-19 Kota Serang Sasar Empat Lokasi
Eropa Melaporkan 68 Kasus Dicurigai Wabah Cacar Monyet
Bupati Asahan Melepas Da’i Desa Binaan Tim Imtaq Kabupaten Asahan Tahun 2021
Patroli Protkes Tak Hanya Himbau Agar Memakai Masker, Namun Pengunjung Pasar Juga Dihimbau Agar Selalu Menjaga Jarak
Polres Bangka Selatan Sita 1,9 Ton Miras Jenis Arak, 2 Tersangka Diamankan
Gunakan Air Hujan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Syahrul Aidi: Suku Duano Perlu Bak Penampungan Air Bersih
Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 ke-12 Polres
Puluhan Komunitas Strata Gelar Bakti Sosial di Makam Pahlawan
Bupati Batang akan Memperbaiki Jembatan Penghubung Desa Simbang Jati dan Simbang Desa Tahun Ini
Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tewas Membusuk di Sungai Bawah Jembatan Tambaksari