Camat Tembilahan Hulu: Dokumen Kependudukan Bisa Diurus di Desa dan Kelurahan
SIBERONE.COM - Camat Tembilahan Hulu, M Nazar teruskan surat Bupati Inhil kepada seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir terkait perihal Dokumen Kependudukan.
Nazar saat ditemui di kantornya menyebutkan surat Bupati nomor 207/Disduk dan Pencapil/2020 sudah diteruskan ke Desa atau Kelurahan guna mempercepat pelaksanaan dari maksud dan tujuan dari instruksi Bupati Indragiri Hilir terkait tentang kemudahan masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan di tengah wabah Covid-19.
"Sudah kami teruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tembilahan Hulu. Kami berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan memenuhi poin-poin tersebut agar bisa memberikan solusi kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelasnya, Jum'at (14/8/2020).
Nazar menambahkan, permintaan dari surat tersebut segera dipenuhi oleh Desa dan Kelurahan dengan tujuan agar mempersingkat dan mempermudah masyarakat supaya tidak lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul disana, cukup di Kantor Desa dan Kelurahan semua Dokumen bisa diurus.
"Intinya adalah untuk memudahkan masyarakat, selain dari perekaman e-KTP semua dokumen bisa diurus di Desa atau Kelurahan jadi tidak ada lagi ke kantor Disdukpencapil berkumpul-kumpul disana, cukup di Desa atau Kelurahan semua Dokumen selesai diurus," imbuhnya.
Adapun poin yang dimuat dalam surat tersebut yakni.
1. Bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam kepengurusan administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir tetap memberi pelayanan kepada masyarakat demi terwujud nya tertib Administrasi kependudukan yang dapat di pergunakan untuk pelayan publik.
2. Agar saudara dapat memerintahkan kepada lurah /kepala Desa untuk dapat memfasilitasi pengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat, kecuali perekaman KTP eL, ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir atau melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil yang ada di wilayah saudara.
3. Bagi desa/Kelurahan yang menunjuk staf untuk mengurus Dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Indragiri Hilir harap membawa surat tugas dari Kepala Desa/Lurah.
4.Pengurusan segala Dokumen Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tanpa di pungut biaya apapun (GRATIS).
5. Dimintakan Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar senantiasa mensosialisasikan Administrasi Kependudukan tersebut pada setiap kesempatan.
Berita Lainnya
Tidak Hanya Terima Laporan, dengan Bersepeda Bupati HM Wardan Tinjau Langsung Infrastruktur di Tembilahan Hulu
HUT Lalu Lintas ke-65, Satlantas Polres Inhil Gelar Syukuran di Makopolres
Ipda Raudo Perdana Resmi Jabat Kapolsek Tembilahan
Momen Hari Bhayangkara Ke 74, Kapolres Inhil Beri Dukungan Kepada Tim Medis Penaganan Covid 19
Anggota DPRD Dapil I Alwi Efendi Ikut Bakti Sosial Pembersihan Parit Bersama Warga
Disaksikan Ketua Forki Inhil, Lemkari Gelar Kejuaraan Open Intern
Awal Tahun 2021 Sebagian Jalan Kota Tembilahan Tergenang Air Pasang
Direktur RS 3 M Halomoan Terpilih Sebagai Ketua APSAI Inhil
Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning
Kodim 0314/Inhil Bersama Polsek Tembilahan Hulu, Bagikan Masker di Tempat Ibadah
Meski Vaksin Sinovac Sudah Direalisasikan, Satgas Penegakan Disiplin Protkes Tetap Lakukan Ini
Polres Inhil Serahkan Paket Sembako ke Warga Kampung Jawa Tembilahan Terdampak Covid-19