Kemendikbud Intruksi ke Semua Kepala Dinas Pendidikan, Sekolah Tatap Muka Boleh di Zona Hijau dan Kuning



SIBERONE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan kebijakan pembukaan sekolah berdasarkan zona risiko penularan virus corona (Covid-19) merupakan kewenangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kemdikbud menyatakan tak punya kewenangan mengevaluasi kebijakan itu.

"Kami tidak akan melakukan hal ini [mengevaluasi zonasi sebagai tolok ukur]. Karena ketentuan zona itu kewenangan gugus nasional. Daerah memakai dasar ketentuan gugus nasional," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Jumeri melalui konferensi video, Kamis (13/8).

Ini diungkapnya merespons sejumlah kasus dan kritik yang menyatakan zona risiko tidak valid digunakan sebagai tolak ukur pembukaan sekolah karena perubahan zona bisa terjadi dalam waktu cepat.

Jumeri mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. Untuk itu ia menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan agar segera meminta sekolah ditutup jika ada perubahan zona.

"Kemarin kami sudah bicara ke semua kepala dinas pendidikan. Insya Allah setelah hari kemarin semua disdik akan melakukan langkah yang sama, menutup sekolah jika ada perubahan zona," jelasnya.

Pembukaan sekolah di masa pandemi tak hanya mempertimbangkan indikator zonasi. Pembukaan sekolah juga diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berisi panduan pembelajaran tatap muka di masa Covid-19.

SKB itu merinci aturan teknis tentang pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau. Jumeri mengatakan jika ada sekolah yang melanggar SKB, pihaknya akan menegur kepala dinas pendidikan setempat.

"Yang memberikan sanksi Pemda atau Dikdasme. Apakah demikian Kemdikbud lepas tangan, lepas tanggung jawab? Tidak. Urusan pendidikan itu adalah urusan concurrent," lanjutnya.

Ia menjelaskan ada kasus yang tepat ditangani pemerintah pusat, misalnya terkait perguruan tinggi. Sedangkan kasus di pendidikan menengah ditangani pemerintah provinsi, dan pendidikan dasar oleh pemerintah kabupaten atau kota.

"Kami akan menegur dinasnya dan dinas yang akan memberi punishment atau teguran lebih keras kepada satuan pendidikan. Karena kalau yang menegur kami, kami nggak punya kekuatan untuk memberhentikan kepala sekolah. Yang bisa Pemda," lanjutnya.

Lebih lanjut, Jumeri mengatakan pihaknya berperan dalam hal-hal yang bersifat regulasi dan pengaturan. Misalnya penetapan kurikulum atau penganggaran dana bantuan operasional sekolah.

Namun begitu, ia menjanjikan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait untuk memastikan pembukaan sekolah dilaksanakan dengan baik.

Lihat juga: KPAI Sebut Mayoritas Sekolah Bingung Hadapi New Normal
Menurut data Kemendikbud, terdapat 1.410 sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau. Sebanyak 1.063 sekolah di zona kuning dan 347 sekolah di zona hijau.

Sedangkan 7.002 sekolah tercatat masih melakukan pembelajaran jarak jauh di zona kuning dan hijau. Sebanyak 6.238 sekolah di zona kuning dan 764 sekolah di zona hijau.

Namun demikian masih tercatat sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka meskipun berada di zona merah dan oranye. Jumlahnya sebanyak 57 sekolah di zona merah dan 717 di zona oranye.

"Satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah berdasarkan data Satgas Covid-19 Nasional dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka," tulis surat tersebut.

Sumber:CNNindonesia.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar