BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Belum Berizin, GMNI Desak Pemkab Tutup PT Pelangi Elasido
SIBERONE.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar meutup PT Pelangi Elasindo yang ada di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten, pasalnya GMNI menilai perusahaan tersebut belum memiliki izin.
"Kabarnya perusahaan PT Pelangi Elasindo belum pernah mengurus perizinan di Kabupaten Lebak, sementara perudahaan tersebut sudah bertahun-tahun menjalankan usahanya di Lebak. Saya sarankan agar perusahaan tersebut ditutup". Ucap Ketua DPD GMNI Provinsi Banten, Indra Patiwara kepada awak media, Rabu 8 September 2021.
Lanjut Indra, untuk menciptakan investasi yang sehat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD-red) jelas pihak perusahaan harus mengikuti aturan. Kata Indra, perusahaan wajib melengkapi perizinan yang memang belum lengkap.
"Tentu pemkab Labak harus bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di wilayahnya. Hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut agar tak diikuti oleh perusahaan lain". Beber Indra yang biasa disapa Bule.
Indra juga mempertanyakan tentang aktifitas perusahaan PT Pelangi Elasindo yang hingga sampai saat ini masih beroperasi. Menurut Indra, seharusnya Perusahaan tesebut tak boleh beroperasi, karna kata Indra, seperti yang dikatakan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak di pemberitaan, bahwasanya PT Pelangi Elasindo belum pernah mengurus izin apapun di DPMPTSP.
"Jadi dimana anggota dewan yang membidangi tentang perizinan perusahaan, kenapa perusahaan yang memang belum lengkap ko bisa beroperasi. DPRD Lebak harus tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum berizin."tutur Indra.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak manajemen dari PT Pelangi Elasindo, Muhdar dikonfirmasi mengaku, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas terkait yang mengurusi perizinan.
"Waalaikumsalam..saat ini saya lagi koordinasi dan minta arahan apa aja yang perlu di buat, kalo memang belum pernah urus izinnya. Kami akan lakukan perbaikan dan urus ulang sesuai apa yg di arahkan oleh DPMPTSP Lebak."terang Muhdar lewat pesan harapnya. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil