Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Belum Berizin, GMNI Desak Pemkab Tutup PT Pelangi Elasido
SIBERONE.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar meutup PT Pelangi Elasindo yang ada di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten, pasalnya GMNI menilai perusahaan tersebut belum memiliki izin.
"Kabarnya perusahaan PT Pelangi Elasindo belum pernah mengurus perizinan di Kabupaten Lebak, sementara perudahaan tersebut sudah bertahun-tahun menjalankan usahanya di Lebak. Saya sarankan agar perusahaan tersebut ditutup". Ucap Ketua DPD GMNI Provinsi Banten, Indra Patiwara kepada awak media, Rabu 8 September 2021.
Lanjut Indra, untuk menciptakan investasi yang sehat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD-red) jelas pihak perusahaan harus mengikuti aturan. Kata Indra, perusahaan wajib melengkapi perizinan yang memang belum lengkap.
"Tentu pemkab Labak harus bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di wilayahnya. Hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut agar tak diikuti oleh perusahaan lain". Beber Indra yang biasa disapa Bule.
Indra juga mempertanyakan tentang aktifitas perusahaan PT Pelangi Elasindo yang hingga sampai saat ini masih beroperasi. Menurut Indra, seharusnya Perusahaan tesebut tak boleh beroperasi, karna kata Indra, seperti yang dikatakan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak di pemberitaan, bahwasanya PT Pelangi Elasindo belum pernah mengurus izin apapun di DPMPTSP.
"Jadi dimana anggota dewan yang membidangi tentang perizinan perusahaan, kenapa perusahaan yang memang belum lengkap ko bisa beroperasi. DPRD Lebak harus tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum berizin."tutur Indra.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak manajemen dari PT Pelangi Elasindo, Muhdar dikonfirmasi mengaku, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas terkait yang mengurusi perizinan.
"Waalaikumsalam..saat ini saya lagi koordinasi dan minta arahan apa aja yang perlu di buat, kalo memang belum pernah urus izinnya. Kami akan lakukan perbaikan dan urus ulang sesuai apa yg di arahkan oleh DPMPTSP Lebak."terang Muhdar lewat pesan harapnya. (*)
Berita Lainnya
Dua Kubu Papdesi Tegal Bersatu, Dewan Pendiri dan Ketum Tangani Langsung
Sekda Aceh Timur Lantik 33 Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas Eselon IV
72 Anggota Paskibra Kota Tegal Tahun 2021 Dikukuhkan
Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong Kembali Salurkan Bansos Beras
Pengurus DPD ABPEDSI Kabupaten Batang Masa Bhakti 2020-2026 Resmi Dikukuhkan
Ayo Akhiri Pandemi Covid-19 dengan Vaksinasi
Program Polda Jateng Mageri Segoro Raih Penghargaan
Lomba Konten Video Kreatif Diskominfo Diminati Banyak Peserta, Inilah Pemenangnya
Ketua DPRD Kota Bekasi Harap IWO Jadi Wadah Tingkatkan Kapasitas dan Integritas Wartawan
Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Girang Terima SHM
Polres Pekalongan Rutin Disiplinkan Prokes
Diduga Abaikan Protab, PT. Damimas Sejahtera Masih Pekerjakan Karyawan Hasil Kontak Erat dan di Swab PCR