Tidak Perlu ke Kantor Disdukpencapil Inhil, Adminduk Bisa Dilakukan di Kantor Desa dan Kelurahan


SIBERONE.COM - Kepengurusan Administrasi Kependudukan kini tidak repot-repot lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) karena bisa dilakukan di Kantor Desa atau di Kelurahan masing-masing. 

Pernyataan tersebut disebut oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mizwar Efendi melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (12/8/2020).

"Cukup datang ke kantor desa atau lurah semua Adminduk bisa diurus kecuali perekaman e-KTP karena tidak bisa diwakilkan," jelasnya.

Nursal mengatakan kepengurusan administrasi kependudukan melalui online, jadi segala syarat yang dibutuhkan bisa dikirim melalui aplikasi WhatsApp. 

"Semua persyaratan dikirim lewat WA dan hasilnya juga dikirim ke email sehingga masyarakat dan kantor desa bisa mencetak Adminduk sendiri," ujarnya. 

Mantan Camat Mandah ini menambahkan, sejauh ini kepengurusan administrasi secara online ini belum begitu maksimal dilakukan oleh pihak desa dan masyarakat, kendati itu ia berharap agar pemerintah desa dan juga kelurahan bisa memanfaatkan fasilitas aplikasi ini sehubungan juga masih ada pandemi Covid-19.

"Sejauh ini belum begitu signifikan karena masih ada yang melakukan secara manual, untuk itu kita himbau masyarakat menggunakan sistem online apalagi masih suasana Covid-19 kita harus laksanakan sosial distancing dan physical distancing sehingga tetap mencegah penyebaran virus corona," imbuhnya. 

Mantan Kabag Humas Inhil ini juga menyebutkan himbauan tersebut berdasarkan dengan surat Bupati 207/Disduk dan Pencapil/2020 yang memuat 5 poin penting di dalamnya. 

"Himbauan ini berdasarkan surat Bupati kepada seluruh Camat di Inhil untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukpencapil Kemendagri dalam rangka mengurangi resiko penularan Covid-19 di era normal," imbuhnya. 

Adapun poin yang dimuat dalam surat tersebut yakni. 

1. Bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam kepengurusan administrasi  Kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir tetap memberi pelayanan kepada masyarakat demi terwujud nya tertib Administrasi kependudukan yang dapat di pergunakan untuk pelayan publik.

2. Agar saudara dapat memerintahkan kepada lurah /kepala Desa untuk dapat memfasilitasi pengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat, kecuali perekaman KTP eL, ke   Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir atau melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil yang ada di wilayah saudara.

3. Bagi desa/Kelurahan yg menunjuk staf untuk mengurus Dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Indragiri Hilir harap membawa surat tugas dari Kepala Desa/Lurah.

4.Pengurusan segala Dokumen Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tanpa di pungut biaya apapun (GRATIS).

5. Dimintakan Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar senantiasa mensosialisasikan Administrasi Kependudukan tersebut pada setiap kesempatan.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar