Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah Umur


Siberone.com- Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada pukul 23:00 WIB, waktu setempat. Pelaku merupaka SIH (22), Jln. HR. Subrantas Gg. Keluarga Kel. Tobek Ggodang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Senin,(23/08/2021).

 

Kejadian berawal pada hari Senin tangggal 23 Agustus 2021 Sekira pukul 15.00 WIB waktu setempat telah terjadi pencabulan kepada Korban yang merupakan pelajar dengan inisial SPP (12), bertempat tinggal di Jln. HR. Subrantas Gg. Keluarga No. 96 Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Korban mengatakan kepada saksi yang merupakan ibunya dengan inisial LPS (37), warga Jln. HR. Subrantas Gg. Keluarga No. 96 Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, bahwa telah di cabuli oleh tersangka SIH dengan mencium areal pipi dan bibir serta meremas-remas diareal payudara dan bokong korban.

 

Penangkapan ini berawal pada Minggu malam (22/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari Orang Tua Korban inisial H (43) Jl. HR. Subrantas Gg. Keluarga No. 96 Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil VISUM ET REPERTUM ( VER ). 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, S.H, S.I.K., perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH., dan Piket SPKT Polsek Tampan mendatangi Jl. HR. Subrantas Gg. Mesjid (belakang mesjid Nurul Huda) Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

 

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah RT. Saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.

 

Dari pengakuan pelapor dan saksi sempat adanya usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban.

 

Kini tersangka diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang–Undang.

 

*HUMAS POLRESTA PEKANBARU*


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar