Antisipasi Penyelewengan, Kejari Lakukan Bitmakum


SIBERONE.COM KAJEN - Guna mengantisipasi penyelewengan penggunaan anggaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Kecamatan Paninggaran, Kamis (26/08/2021). Kegiatan diikuti oleh seluruh Kades, BPD dan Sekdes wilayah Paninggaran. 

Selain menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi juga diisi sesi dialog. Dari dialog tersebut maka dapat mengetahui permasalahan di tingkat desa sehingga tida terjerat kasus hukum. 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Chandra mengatakan bahwa tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan RI ini perlu disampaikan ke masyarakat khususnya kepada Kepala Desa agar mereka sadar dan taat hukum. 

"Mungkin masih banyak yang belum tahu tugas, fungsi dan wewenangnya. Seperti melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, dll." terangnya. 

Dalam kegiatan tersebut, banyak Kepala Desa menanyakan terkait dengan tanah Gigih atau tanah negara, ada juga terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pembelian alkes. Karena saat ini masih dimasa pandemi. Kemudian adapula yang bersinggungan dengan tanah perhutani. 

"Karena di daerah Paninggaran ini daerah atas dan banyak sekali hutannya, ada beberapa desa yang kadang bersitegang dan bersinggungan dengan wilayah perhutani, kami disini siap menjadi moderator atau menengahi agar persoalan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ungkapnya. 

Adi Chandra berharap agar kepala desa di daerah Paninggaran ini bisa mengelola ADD dan DD sesuai dengan aturan yang diatur oleh perundangan. 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Paninggaran, selaku Kepala Desa Tenogo Agus Susilo sangat berterima kasih dan merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali. 

"Ini sangat bermanfaat sekali, kami jadi tahu terkait dengan hukum dan harus berhati-hati dalam mengelola desa terutama dengan keuangan desa baik itu, PAD desa, ADD dan DD," ujarnya. 

Terkait penggunaan dana sendiri tadi juga sudah disampaikan seperti untuk pembangunan, pengadaan barang dan jasa itu harus sesuai, apalagi di masa pandemi seperti ini banyak hal baru yang belum diketahui. 

Tadi salah satu kades ada yang menanyakan terkait dengan pembelian masker atau alkes dimasa pamdemi, pembelian itu dirasa penting dan butuh tetapi harganya sangat malah melebihi harga normal, itu bagaimana menyikapinya. 

"Tadi sudah dijawab bahwa itu diperbolehkan selama ada barangnya, bukti pembeliannya serta didokumentasikan. Itu merupakan harga normal diwaktu situasi yang tidak normal, begitu penjelasannya," ucapnya. 

Agus juga merasa dengan penyuluhan ini bisa saling mengenal dengan Kejari Kabupaten Pekalongan serta bisa berkomunikasi dan berkoordinasi manakala ada suatu masalah agar kepala desa tidak salah langkah yang mengakibatkan berurusan dengan hukum.

Adapun Camat Paninggaran, Arofah mengaku dengan adanya penyuluhan hukum cukup membantu pemerintah Desa dalam menyelesaikan masalah. 

"Alhamdulillah di wilayah Paninggaran ini semua masih sesuai aturan, karena kita selalu sinergi koordinasi. Jadi ketika ada masalah bisa secepatnya diselesaikan. " (Simbah)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar