LQ Indonesia Lawfirm Resmi Cabut Laporan PolIsi Terhadap Kresna Life


SIBERONE.COM - Kasus Asuransi Jiwa Kresna sempat menyita perhatian publik ketika terjadi gagal bayar atas polis asuransinya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna yakni LQ Indonesia Lawfirm sempat membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya atas gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna.

Laporan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020, tanggal 25 Nopember 2020 dan diketahui posisi Laporan Polisi sudah naik penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, perlindungan konsumen dan ahli pidana. 

Kuasa hukum para korban Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm Advokat Saddan Sitorus, SH mengatakan sudah mengajukan pencabutan Laporan polisi karena sudah ada Restorative Justice. 

"Kami sudah mengajukan pencabutan Laporan polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil mediasi yang lawfirm/ kami lakukan dengan pihak Asuransi Jiwa Kresna. Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera ditindaklanjuti," katanya, Rabu (25/8/2021) 

Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan mengikuti arahan Ketua Pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan beracara di luar persidangan.

"Keinginan dan kepuasan klien dalam penyelesaian kasus gagal bayar adalah prioritas kami di LQ Indonesia Lawfirm sesuai 8 Pakta Integritas LQ," katanya. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim mengucapkan banyak terima kasih Bapak Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan aparat kepolisian yang sudah membantu terjadinya Restorative Justice.

"Terima kasih Bapak Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan aparat kepolisian yang sudah membantu terjadinya Restorative Justice terhadap klien LQ Indonesia Lawfirm. Dukungan elemen pemerintah dan aparat penegak hukum kepada para korban sangat diapresiasi," tuturnya. 

Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menandai keberhasilan menyelesaikan kasus pidana Asuransi Jiwa Kresna dengan Restorative Justice. 

"Berkat itikat baik dan kerjasama dari pihak Asuransi Jiwa Kresna terutama para direksi. Semoga AJK bisa keluar dari kesulitan financial dan melanjutkan usahanya di bidang keuangan yang saat ini terkena pandemik Covid 19," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. 

Ibu S mengatakan sudah mencoba berkali-kali ke OJK mencari penyelesaian, namun tidak ada hasil. 

"Untung saya bisa ketemu Pak Alvin Lim. Kami apresiasi kerja keras pak Alvin Lim, walau beliau sakit parah, tengah malam masih menjawab pertanyaan dan kegelisahan kami melalui Zoom meeting. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm, semoga Tuhan memberkati," kata Ibu S, salah satu nasabah. 

Klaim meninggal Asuransi Kresna Life yang diajukan oleh salah satu nasabah LQ juga telah dibayarkan, yang sebelumnya sempat ditolak Asuransi Jiwa Kresna.
 
"Ketika ayah saya meninggal karena covid dan klaim di tolak Kresna dengan alasan lewat batas waktu klaim, kami sangat sedih dan kecewa. Namun oleh LQ Indonesia Lawfirm, diurus. Uang klaim tersebut sangat berarti bagi keluarga kami," jelasnya. 

LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak Polda Metro Jaya tidak mempersulit proses pencabutan Laporan Polisi. 

“Mohon agar bapak Kapolda Metro Jaya tidak mempersulit para nasabah Kresna Life yang mau mencabut Laporan Polisi," harap Advokat Saddan Sitorus. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar