Polda Aceh Diminta Back Up Polres Gayo Lues Tuntaskan Kasus Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues


SIBERONE.COM - M Purba, SH praktisi hukum yang juga anggota Peradi ini, meminta Polda Aceh agar mem-backup jajarannya yaitu Polres Gayo Lues untuk segera merampungkan perkara dugaan pemotongan bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

Ditambahkan Purba, Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya," beber praktisi hukum ini kepada media, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan Purba bahwa konstruksi kasus tersebut sebelumnya dimana dana bantuan CSR Bank Aceh yang diperuntukkan untuk bantuan kelompok tani ini dicairkan oleh bank Aceh, setelah bantuan itu sampai ke rekening kelompok tani, kemudian ada oknum mendatangi para kelompok tani tersebut dan kemudian melakukan pemotongan yang besarannya 90 juta rupiah dari 100 juta, dan kepada kelompok tani penerima bantuan hanya diberikan 10 juta rupiah.

“Jadi kita meminta Polda Aceh khususnya Ditreskrimsus untuk mem-backup penuh Polres Gayo Lues untuk segera mempercepat proses hukum terhadap oknum tersebut, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum, ”dimana bahwa percepatan proses hukum perkara ini, selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan masyakarat luas," sebut Purba.

Apapun alasannya oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kita ini," tegas anggota advokat Peradi.
 
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut itu bukanlah hal yang patut dicontoh.(*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar