Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Jalingkut Brebes-Tegal Tidak Boleh Dibuka, Pelanggar Bisa Kena Pidana dan Denda
SIBERONE.COM - Dwi Deni, ST.,MT Selaku Staf Teknik Pengawas dari Satuan Kerja PPK 01 Tegal saat dikonfirmasi pada hari Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan kalau hasil kesepakatan dari Forum Lalulintas (Polres, Dishub, PUPR) bahwa Jalan lingkar utara sepanjang 14 kilometer dari Klampok Brebes hingga Pertigaan TPS Kota Tegal tidak boleh dibuka.
"Terkait adanya informasi truk-truk besar yang masuk kami tidak pernah memberi ijin, mungkin ada oknum yang membuka akses jalan hingga beberapa ruas jalan di jalingkut terlihat kotor dan mengalami kerusakan, tetapi nanti kami akan mengecek dulu kelokasi," ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa untuk uji laik fungsi masih dalam proses pemenuhan,
bahwa paket tersebut belum diresmikan dan dibuka secara resmi, kami bersama Forum Lalu Lintas sepakat untuk menutup jalan tersebut sampai dengan di buka secara resmi, selama PPKM dari forum juga memperketat penutupan.
Ahmad Sugiarto selaku pemerhati jalan raya di Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa jalingkut ini belum diresmikan dan belum boleh dilalui kendaraan besar, terkait penutupan jalan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 apabila ada yang melanggar kemudian membukanya maka bisa dikenakan sanksi pidana yakni sesuai pasal 175 ayat 2 dengan pidana atau denda 350 juta rupiah.
"Untuk para pelanggar di jalingkut seperti truk-truk besar yang memuat urugan untuk bisnis supaya Forum Lalulintas bisa menindaknya dengan tegas, karena kalau terjadi kerusakan nanti kerugiannya ke masyarakat juga, tentunya kami sebagai masyarakat wajib mengawasi dan menjaga aset milik negara," tegasnya.
Ditempat yang sama Moh. Subkhan selaku masyarakat dan tokoh LSM di Brebes mengatakan bahwa seharusnya penutupan di Jalingkut ini untuk pengamanan keseluruhan badan jalan dari titik nol dari kabupaten Brebes sampai Kota Tegal, jadi bukan dititik kurang lebih 500 meter menjorok keutara, sehingga masih ada ruas jalan yang tidak ditutup.
"Penutup jalan ini seharusnya ditarik lagi kedepan dan dikawal kesana sehingga kemudian bisa menghambat laju truk-truk yang besar yang berpotensi mengotori dan merusak jalan yang belum diresmikan" pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Cegah Banjir, Bupati Keruk Sungai dan Drainase
Audiensi ke Disnaker, B2P3 Kota Pekanbaru Harapkan Penegakan Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal
Grebek Kampung Boncos, Sat Narkoba Amankan 18 Orang Pemakai Sabu, 5 Orang Diantaranya Wanita
Kedatangan Tim Supervisi Dit Tahti Polda Papua Diterima Langsung Kapolres Tolikara
Bupati Brebes Ikuti Upacara Hari Jadi ke-71 Jateng Via Zoom
Serbu Pasar Tradisional, Satlantas Polres Pekalongan Gelas Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2022
Kebut Vaksinasi Ala Akabri 1996 Bharatasena, Sasar Mahasiswa Solo Raya
Ikuti Pembaretan, 75 Anggota Banser Diminta Jaga Militansi
Yayasan SBB Beri Bantuan Enterpreneurship
Uji Coba Alat Deteksi Covid-19 GeNose, Menko Luhut: Kita Harus Bangga Buatan Indonesia
Radikalisme Lebih Berbahaya dari Covid-19
Kantor Kemenag Inhil Gelar Jalan Sehat Kerukunan Rangka HAB ke-77