Jalingkut Brebes-Tegal Tidak Boleh Dibuka, Pelanggar Bisa Kena Pidana dan Denda


SIBERONE.COM - Dwi Deni, ST.,MT Selaku Staf Teknik Pengawas dari Satuan Kerja PPK 01 Tegal saat dikonfirmasi pada hari Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan kalau hasil kesepakatan dari Forum Lalulintas (Polres, Dishub, PUPR) bahwa Jalan lingkar utara sepanjang 14 kilometer dari Klampok Brebes hingga Pertigaan TPS Kota Tegal tidak boleh dibuka.

"Terkait adanya informasi truk-truk besar yang masuk kami tidak pernah memberi ijin, mungkin ada oknum yang membuka akses jalan hingga beberapa ruas jalan di jalingkut terlihat kotor dan mengalami kerusakan, tetapi nanti kami akan mengecek dulu kelokasi," ungkapnya.

Disampaikannya, bahwa untuk uji laik fungsi masih dalam proses pemenuhan, 
bahwa paket tersebut belum diresmikan dan dibuka secara resmi, kami bersama Forum Lalu Lintas sepakat untuk menutup jalan tersebut sampai dengan di buka secara resmi, selama PPKM dari forum juga memperketat penutupan.

Ahmad Sugiarto selaku pemerhati jalan raya di Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa jalingkut ini belum diresmikan dan belum boleh dilalui kendaraan besar, terkait penutupan jalan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 apabila ada yang melanggar kemudian membukanya maka bisa dikenakan sanksi pidana yakni sesuai pasal 175 ayat 2 dengan pidana atau denda 350 juta rupiah.

"Untuk para pelanggar di jalingkut seperti truk-truk besar yang memuat urugan untuk bisnis supaya Forum Lalulintas bisa menindaknya dengan tegas, karena kalau terjadi kerusakan nanti kerugiannya ke masyarakat juga, tentunya kami sebagai masyarakat wajib mengawasi dan menjaga aset milik negara," tegasnya.

Ditempat yang sama Moh. Subkhan selaku masyarakat dan tokoh LSM di Brebes mengatakan bahwa seharusnya penutupan di Jalingkut ini untuk pengamanan keseluruhan badan jalan dari titik nol dari kabupaten Brebes sampai Kota Tegal, jadi bukan dititik kurang lebih 500 meter menjorok keutara, sehingga masih ada ruas jalan yang tidak ditutup.

"Penutup jalan ini seharusnya ditarik lagi kedepan dan dikawal kesana sehingga kemudian bisa menghambat laju truk-truk yang besar yang berpotensi mengotori dan merusak jalan yang belum diresmikan" pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar