17 Agustus 2021, Sebanyak 1.452 Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Terima Remisi, 13 Langsung Pulang
SIBERONE.COM – Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun 2021 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Penyerahan remisi dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8) secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hadir langsung dalam pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021, Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang didampingi oleh Renza Maisetyo selaku Kepala Seksi Binadik dan Alif Akbar Yusuf selaku Kasubsi Registrasi, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sebanyak 1.452 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021 ada sebanyak 13 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)
Berita Lainnya
Pelaku Penyerangan Pasutri di Rohil Diduga Ingin Kuasai Harta Korban
Mobil Avanza yang Tenggelam di Sungai Tabalong Ditemukan, Seorang Ibu Muda Terjepit di Dalamnya
Karhutla di Rokan Hulu, Lahan Seluas 7 Hektare Terbakar
Bertambah 5, Total ada 22 warga Inhil Positif Covid-19
Tengah Jalani Rawat Intensif di Rumah Sakit, Bayi Kembar Siam di Padang Meninggal Dunia
Antisipasi Luapan Sungai Babon, Warga Pinta Pemerintah Segera Menormalisasi Sungai
Melalui Sentuhan Teknologi Tepat Guna, ITI Jajaki Kerjasama dengan Pemkab Lebak Tingkatkan Program Pariwisata
Pastikan Keamanan, Kapolres Pekalongan Cek Ruang Tahanan
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon Terkejut Soal Surat Komisi II Minta Dana CSR
Peduli Gempa Mamuju dan Majene, Satpol PP Kota Makassar Serahkan Bantuan Logistik Secara Simbolis
Satu Lagi Sasaran Fisik Pos Kamling Dalam TMMD Reguler Ke-110 Kodim 0728/Wonogiri Selesai 100 Persen
RMB-LHMR Bagikan Takjil di Depan Sekretariat