Rumah Potong Ayam Ilegal Beroperasi di Sidawangi


SIBERONE.COM - Rumah potong ayam yang berlokasi di Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sudah menjalankan aktivitas pemotongan meski belum memiliki izin.

Saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021), Pemilik rumah potong ayam JamBro, H. Alpan mengakui belum memiliki izin dari Desa maupun Dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Alpan menyebut baru beraktivitas satu Minggu. Perizinan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami baru menjalankan aktivitas pemotongan ayam. Setelah dipotong kemudian diproses lagi menjadi makanan nugget," ungkapnya kepada awak media.

Setiap hari sebanyak 7-8 ton ayam dipotong atau 1-2 truk. Ayam-ayam itu dibelinya dari berbagai daerah, dengan melihat harga yang murah.

Untuk warga sekitar yang ingin membeli , pihaknya bisa menjual untuk ceker ayam. JamBro juga melibatkan warga sekitar dalam melakukan aktivitas pemotongan ayam.

Kuwu Sidawangi, Yoni ketika ditanya membenarkan pihak pengelola rumah potong ayam belum meminta izin untuk menjalankan aktivitas.

"Iya belum ke kami untuk minta izin aktivitas pemotongan ayam. Saya tidak tahu kenapa, coba saja temen-temen wartawan tanyakan ke pihak pengelola," jelasnya. (Tim)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar