SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Wacana Pilkades dan Pemilihan BPD Bakal Dilaksanakan Serentak, Begini Tanggapan DPMD Inhil
SIBERONE.COM - Muncul pemberitaan wacana pemilihan Kepala Desa yang akan dihelat dalam waktu dekat ini akan diserempakan dengan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dilansir dari media Indragirione.com, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil Muammar Armain mengusulkan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan serentak dengan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut.
Katanya, sebagaimana diketahui pada tahun 2021 sejumlah Desa di Kabupaten Inhil akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.
"Biar lebih demokrasi, terbuka dan transparan saya usulkan pemilihan BPD dilakukan secara serentak dengan Pilkades," ujar Muamar, Rabu (15/07/2020).
Politisi muda PKB tersebut juga mengatakan pada tahun 2021 sebagian BPD di Inhil akan berakhir masa jabatannya.
"Kan ada juga tu BPD yang mau habis masa jabatannya, jadi ya serentakan saja dengan Pilkades," tambahnya.
Muamar menegaskan dengan sistem tersebut implementasi demokrasi di akar rumput semakin baik, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa anggota BPD merupakan jatah untuk timses kepala desa yang menang.
"Kalau dipilih secara serentak dengan Pilkades jadi tak ada anggapan anggota BPD itu jatah timses kepala desa," tutup Muamar.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir Budi N Pamungkas, melalui Kabid Pemerintah Desa Dwi Budiyanto menuturkan pendapat bahwa pelaksanaan pemilihan Pilkades dibentuk oleh BPD, jadi jika dilaksanakan secara serentak, Mantan Camat Kemuning ini mempertanyakan tentang tingkat kesulitannya.
"Untuk pilkades, panitianya dibentuk oleh BPD, kalau serentak bagaimana pembentukan panitia pemilihan BPD ? terus bedanya lagi pemilihan BPD dilakukan hanya perwilayah Dusun oleh perwakilan masyarakat saja, apa nanti tidak menyulitkan pihak desa ?," sebutnya, Rabu (15/7/2020).
Namun demikian, meskipun ada pertanyaan dalam benaknya tapi Budi juga tetap ingin merujuk pada aturan yang ada. "Atau nanti kita lihat regulasi yang mengatur tentang BPD dulu," tukasnya.
Budi juga menambahkan jika memang ingin dilaksanakan secara serentak pihaknya terlebih dahulu akan mempersiapkan aturan-aturan yang mengatur tentang hal itu.
"Tapi kalau memang mau dilaksanakan serentak dengan pilkades boleh saja, kita siapkan dulu aturannya," imbuhnya.
Berita Lainnya
Sudah Meninggal atau Pindah Alamat Tapi Terdaftar Sebagai Penerima BST, Bolehkah Diserahkan ?
Guna Menegakan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Plt Camat Reteh Gelar Rapat
Masyarakat Desa Kampung Baru, Concong Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Lakukan Provokasi
Dandim 0314/Inhil Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan
Resmi Jadi Anggota Organik Kodim 0314/Inhil, 46 Tamtama Remaja Baru Jalani Tradisi Mandi Bunga
Tanggapi Intruksi Kabupaten, Desa Pulau Burung Buat Tempat Karantina Mandiri Buat Warga
INDOCOMETCH 2015: Target Penjualan Gagal Terealisasi
Ketua DPRD Inhil Hadiri Apel Penanggulangan Bencana Alam
Bupati Inhil, Berharap Tokoh Agam dan Masyarakat Bisa Sosialisasikan Vaksin Sinovac
Pimpinan Rakor TKPK 2020, Wabup Sebut Angka Kemiskinan Inhil Turun 6 Persen Dimasa Pendemi Covid-19
Kepala Desa Sebarang Sanglar Pastikan BLT Tepat Sasaran ke Pada Warga Terdampak Covid-19
MUI Inhil Apresiasi Keputusan Presiden, Tunjuk Komjen LSP Sebagai Calon Kapolri Tunggal