Kades Keritang Hulu Diberhentikan Sementara Atas Kesalahan Administrasi

Gambar ilustrasi

SIBERONE.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Keritang Hulu Kecamatan Kemuning, Nazaruddin.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Inhil, Budi Pamungkas kepada media Senin (13/07/2020) sore.

"Pemberhentian sementara Kades Keritang Hulu ini dilakukan atas dasar kesalahan administrasi salah satunya seperti keterlambatan APDes, realisasi dan pelaksanaan APDes dalam musyawarah desa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT)," jelasnya.

"Kades Keritang Hulu diberentikan sementara sejak Tanggal 02 Juli 2020 sampai waktu yang belum bisa kita tentukan. Kades yang diberhentikan sementara akan kita lakukan pembinaan dan kita akan lakukan riview. Ketika kondisi desa sudah baik kembali dan segala admistrasi yang bermasalah sudah diselesaikan, kita bisa usulkan kembali kepada Bupati agar dia bisa menjabat sebagai Kades lagi," terang Budi.

Budi menegaskan, ini hanya pemberentian sementara bukan pemberentian tetap. Kecuali dia (red_Kades) menjadi terdakwa dari penegak hukum, itu baru bisa diberhentikan secara tetap.

Hal ini kita lakukan, kata Budi, untuk memberikan efek jera dan memberitahukan kepada Kades - kades yang lain bahwa administrasi desa itu sangat penting.

"Karena Kades diberentikan sementara, otomatis Pelaksana Harian (Plh) yang ditetapkan oleh Camat adalah Sekretaris Desa (Sekdes)," tutupnya. Di lansir dari media BualBual.COM


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar