Setelah 3 Kali Disegel, PT. Indo Pasific Agung Kini di Pasang Garis Pol PP Line Oleh Satpol PP Lebak


SIBERONE.COM - Satpol PP Kabupaten Lebak akhirnya memasang Pol PP Line di PT. Indo Pasific Agung, atau bangunan Pabrik Kemasan Oli, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kamis, (5/8/2021).

PT. Indo Pasific Agung itu di pasang Pol PP Line, lantaran oknum PT. tersebut bandel, melakukan membangunan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, mirisnya, sebelumnya Satpol PP telah memasang segel hingga tiga kali, namun oknum di PT. tersebut tidak menghiraukan.

Pantauan awak media dilokasi, pemasangan garis Pol PP Line tersebut, selain dilakukan oleh Satpol PP Lebak, di dampingi oleh pihak Kepolisian juga dari Polisi Militer (PM).

Kasi Opsdal Satpol PP Lebak Anna Wakhyudin menyampaikan, berdasarkan tindak lanjut kelapangan kini sudah masuk keranah PPNS, dan itu atas dasar laporan masyarakat. Kini, kata ia, pihaknya menegaskan sudah melakukan pemasangan kembali Pol PP Line dengan sanksi tegas. 

"Artinya, kalau berdasarkan aturan sanksi terberatnya itu peruntuhan gedung, namun, itu juga harus melalui proses. Prosesnya melalui sidang atau putusan, apakah bangunan itu harus diruntuhkan atau tidak,"katanya.

Lanjutnya, ketika kembali kepada aturan dan Setandar Operasional Prosedur (SOP), ketika tadi meninjau kelokasi itu tidak ada perusakan segel. Dan kini memasang kembali Pol PP Line.

"Jika nanti kedepan ada pembongkaran atau perusakan Pol PP Line, itu kita proses lebih lanjut, dan lebih ke arah pidana yang lebih berat,"tegasnya.

"Kalau Pol PP Line itu copot atau rusak, itu akan terlihat jelas dan terbukti. Dan i. allah kita juga telah memasang garis Pol PP Line di tempat - tempat yang mereka tidak bisa masuk"kata Anna.

Ketika ditanya, apakah ketika Satpol PP dan petugas lainnya saat ke lokasi masih menemukan yang sedang melakukan aktivitas, kata ia, memang ada pengecoran untuk tiang pancang tapi secara manual. 

"Dan kita langsung tindak, dan kita langsung pasang juga di tempat itu Pol PP Line,"katanya.

Ketika ditanya kenapa oknum itu bisa melakukan kegiatan berulang- ulang kali, uangkap Anna, PPNS sendiri baru menerima berkas sekarang pengaduannya, itupun sedikit ada progres perijinannya. 

"Tetapi tetap kita hentikan karena proses perijinan itu belum lengkap. Makanya sesuai dengan SOP kita, kita monitor juga sejauh mana mereka menempuh perijinan, pas kita tadi panggil, sampai tadi eksekusi memang perijinan itu belum selesai. Makanya kita tutup dan pasang garis Pol PP Line. Apa bila yang bersangkutan tidak memproses perijinan itu tidak bisa bakalan di buka, sampai mereka memiliki perijinan saya jamin
,"tegasnya.

Sementara Oknum penanggung jawab pembangunan PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli Hambali mengaku tidak mengetahui soal perijinannya sudah sejauh mana. Karena, menurut ia, dirinya hanya ditugaskan mengurusi bangunannya saja.

"Saya tidak tau perijinan yang sudah di tempuh sudah sejauh mana,karena saya hanya di perintah untuk mengawasi pekerja bangunan saja, karena yang mengurusi ijin projek ini langsung dari bos," katanya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar