Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
SIBERONE.COM – Komitmen perang melawan narkoba kembali ditunjukkan Pemasyarakatan melalui pemindahan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8).
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. “Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. “Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu. (*)
Berita Lainnya
Infrastruktur Banyak Terbangun, Bupati Bangga Dengan TNI
Sasar Sejumlah Pasar Tiban, Kapolres Tegal Kota Pimpin Langsung Operasi Yustisi dan Bagikan Masker
Polres Pekalongan Beserta Jajaran Gencarkan Pembagian Bansos kepada Warga Terdampak Pandemi
Koramil dan Polsek Nguntoronadi Terus Dampingi Nakes Laksanakan Vaksinasi COVID-19
Virus Corona, Dinkes Inhil: Bila Alami Gejala Demam, Batuk Sulit Bernafas, Segera Cari Pertolongan ke Rumah Sakit
Seluruh ASN dan Honorer Bapedda Inhil Terima Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama
Kapolres Pekalongan Hadiri Rapat Evaluasi Laporan Bulan Dana PMI Kabupaten Pekalongan Tahun 2021
PSMTI Kateman Serahkan Bantuan ke 12 Pengurus Mesjid dan Musola
Program Berkesinambungan PTPN III Bantu Pemerintah Stabilkan Harga, Riau Terima 168 Ton Minyak
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Terus Digencarkan, Ini Pesan Kapolsek Patean
Polsek Batang Kota Pantau Penerapan Prokes di Sekolah
Maraknya Kasus Penyalahgunaan Narkoba, LSM LIRA Minta Kapolda Riau Lakukan Penyegaran