Polsek Kandangan Salurkan Bansos Setneg 100 Kg Beras di Desa Kedawung
SIBERONE.COM– Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Senin (2/8) malam hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu tidak membuat patah semangat Polres Temanggung hingga Polsek jajaran untuk terus melaksanakan penyuluhan dan himbauan protokol kesehatan serta menyalurkan bantuan sosial paket sembako.
Polsek Kandangan secara bertahap kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 di Desa Kedawung Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.
Pembagian bantuan sosial 100 kg beras tersebut dari Kementrian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia ditujukan kepada warga terdampak covid-19 dan diberikan kepada 20 warga yang mana masing-masing mendapat bantuan sembako berupa beras sebanyak 5 Kg dan diberikan oleh Bahbinkamtibmas Polsek Kandangan.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Kandangan IPTU Sugiyono menjelaskan, bantuan tersebut memang ditujukan bagi warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung, khususnya di wilayah Kecamatan Kandangan.
“Hari ini kami kerahkan anggota untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial di Desa Kedawung dan diutamakan kepada warga yang kurang mampu dan lansia,” jelas Sugiyono, Selasa (3/8/2021).
Pada kesempatan tersebut Sugiono mengungkapkan bahwa Bansos merupakan salah satu wujud kehadiran Negara dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
“Ini sebagai salah satu wujud kehadiran negara dan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dalam situasi pandemi covid-19. Kami juga memberikan motivasi dan semangat serta dengan adanya bantuan ini semoga dapat membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Sugiyono mengatakan bahwa bantuan sosial yang dibagikan kepada 20 warga Desa Kedawung itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan kurang mampu.
“Kami berharap bantuan yang disalurkan kepada warga masyarakat tersebut dapat bermanfaat terutama selama adanya kebijakan Pemerintah PPKM Level 3 yang diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang,” pungkasnya. (Spyd)
Berita Lainnya
Kodim Purbalingga Bagikan Nasi kotak dan Masker
Dandim 0736/Batang Berikan Bantuan Al-Qur'an dan Beras kepada Para Hafidz Ponpes Darrul Ulum
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal
YVB Kembali Berbagi Kebahagiaan, di Lokasi CFD dan Ajak Sarapan Petugas Kebersihan
Wujud Kepedulian Kepada Warga yang Tertimpa Musibah, Anggota Koramil 18/Girimarto Melayat ke Rumah Duka
Gerakan Ayo Pakai Masker, Kapolsek dan Forkopimcam Wanasari Bagikan Masker Blusukan ke Pasar
Kejari Inhil Lakukan Kegiatan Jalan Santai dan Jumat Berbagi
Komunitas S3 Bogor Perangi Covid-19
BGA Grup Region Rohul Salurkan Migor Murah bagi Masyarakat Kurang Mampu di 3 Kecamatan
149 KPM Desa Serai Wangi Inhu Terima BLT DD Juli 2022
Kapolres Inhil dan YVB Berbagi Takjil kepada Masyarakat
Kapolres Pekalongan Beri Bantuan Sembako kepada Warga yang Tengah Isolasi Mandiri