Polsek Kandangan Salurkan Bansos Setneg 100 Kg Beras di Desa Kedawung


SIBERONE.COM– Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Senin (2/8) malam hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu tidak membuat patah semangat Polres Temanggung hingga Polsek jajaran untuk terus melaksanakan penyuluhan dan himbauan protokol kesehatan serta menyalurkan bantuan sosial paket sembako.

Polsek Kandangan secara bertahap kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 di Desa Kedawung Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

Pembagian bantuan sosial 100 kg beras tersebut dari Kementrian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia ditujukan kepada warga terdampak covid-19 dan diberikan kepada 20 warga yang mana masing-masing mendapat bantuan sembako berupa beras sebanyak 5 Kg dan diberikan oleh Bahbinkamtibmas Polsek Kandangan.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Kandangan IPTU Sugiyono menjelaskan, bantuan tersebut memang ditujukan bagi warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung, khususnya di wilayah Kecamatan Kandangan.

“Hari ini kami kerahkan anggota untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial di Desa Kedawung dan diutamakan kepada warga yang kurang mampu dan lansia,” jelas Sugiyono, Selasa (3/8/2021).

Pada kesempatan tersebut Sugiono mengungkapkan bahwa Bansos merupakan salah satu wujud kehadiran Negara dan bentuk kepedulian terhadap sesama.

“Ini sebagai salah satu wujud kehadiran negara dan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dalam situasi pandemi covid-19. Kami juga memberikan motivasi dan semangat serta dengan adanya bantuan ini semoga dapat membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Sugiyono mengatakan bahwa bantuan sosial yang dibagikan kepada 20 warga Desa Kedawung itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan kurang mampu.

“Kami berharap bantuan yang disalurkan kepada warga masyarakat tersebut dapat bermanfaat terutama selama adanya kebijakan Pemerintah PPKM Level 3 yang diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang,” pungkasnya. (Spyd)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar