Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Ini yang Harus Diperhatikan Saat Akan Berbelok
SIBERONE.COM - Salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering dijumpai adalah berbelok secara tiba-tiba. Parahnya lagi, menghidupkan sein beberapa detik sebelum berbelok.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., saat menanggapi insiden kecelakaan yang terjadi di Jl.Raya Kedungwuni Depan Purimas Kec.Kedungwuni Kab.Pekalongan, Senin (2/8) sekira pukul 20.00 Wib.
AKP Harman menjelaskan kronologi kecelakaan itu berdasarkan keterangan saksi mata dilokasi, berawal dari sepeda motor Honda Vario G 3843 PK yang dikendarai UQ, 38 tahun melaju dari arah utara ke selatan beriringan dibelakangnya sepeda motor Honda Supra G 6486 VB yang dikendarai oleh MYQ, 21 tahun dengan kecepatan 40 km/jam. Sesampainya di TKP tiba-tiba sepeda motor Honda Vario belok ke arah barat. Karena jarak yang dekat maka kedua kendaraan bertabrakan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami cedera kepala ringan yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kraton Kab.Pekalongan untuk mendapatkan perawatan.
Untuk itu Kasat Lantas meminta kepada pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat, sebelum berbelok wajib menghidupkan lampu sein minimal 10-20 meter sebelum titik belok.
Sebelum berbelok atau pindah lajur pun kita wajib untuk mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang dulu, baru menyalakan lampu sein. Lajur yang dilintasi juga harus langsung disesuaikan. Bila ingin berbelok kanan, maka langsung mengambil lajur kanan. Begitu pula sebaliknya.
“Jadi 10-20 meter sebelum turning point atau titik belok sudah memberikan sein sebagai tanda kepada pengguna jalan lain,” ungkap AKP Harman.
Nah, jika langkah tersebut sudah dilakukan, hal lain yang tak kalah penting adalah mengecek spion. Tujuannya untuk memastikan situasi untuk berbelok aman.
Selain itu, khusus pengendara motor juga diharuskan melakukan blind spot check atau menoleh sedikit ke belakang. Cara ini dianggap perlu dilakukan. Pengendara motor cenderung tidak bisa melihat sesuatu yang hanya berjarak satu meter di belakangnya.
"Jadi harus menoleh lagi untuk memastikan blind spot kita. Ketika semua sudah dirasa aman, baru berbelok. Kalau tidak aman, jangan belok. Logikanya seperti itu," tutup Kasat Lantas AKP Harman. (*)
Berita Lainnya
Canda Tawa Mewarnai Silaturahmi Antara Kapolsek Kedawung dan Koramil dalam HUT TNI ke-76
Peringatan Hari Kartini 2022, Hj.Zulaikhah Wardan Ajak Tingkatkan Kualitas Perempuan
HIPMI PT UGM Dukung Program Vaksinasi Gotong Royong Pemerintah
Berikan Penghargaan kepada 3 OPD, Fuad Santoso : Itu Bukti Gubernur Ingin Realisasi Anggaran Maksimal
Tekan Angka Covid-19, Polsek Gringsing Intens Pantau Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro
Tanggapi Kemacetan di Desa Teluk Bagus, Kecamatan Kempas, Dishub Inhil Kerahkan Personil
Gus Farhan Resmi Diangkat Sebagai Anggota Banser Kehormatan PCNU Kabupaten Tegal
Efektifkan Pelayanan, Tata Pemerintah Kabupaten Inhil Rilis Inovasi Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan
Antisipasi Bencana Alam, Babinsa Koramil 01/Tegal Barat Ajak Warga Gotong Royong Tebang Pohon
Jalin Kedekatan dengan Anggota, Kapolres Tegal Kota Sambangi Polsek Jajaran
Tinjau Distributor, Kapolres Pastikan Stok Minyak Goreng di Kota Tegal Aman
DPP LPPI : Dukung Komitmen Kapolri, Kebijakan Dinilai Kerap Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat