BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Sejumlah OKP Demo Tolak PPKM dan Tenaga Kerja Asing. Berujung Menutup Jalur Utama Rawamangun
SIBERONE.COM - Beberapa organisasi mahasiswa dan Pemuda berdemonstrasi di perempatan Jl. Pemuda Rawamangun yang merupakan salah satu jalur utama transportasi DKI Jakarta, beberapa Organisasi tersebut antara Lain: HMI Jakarta Raya (Herdian Chandra Eureka), Indonesian Activist Association (Arin Fahrul Sanjaya), Perisai Jakarta Timur (Ali Hasan), Ismahi Korwil Jakarta (Faisal Mahtelu) dan Perisai Jakarta Pusat (Ivandy Wakano). Jum'at, 23/07/21
Demonstrasi tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai tidak bermanfaat dan malah justru mencekik masyarakat Miskin, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terus berdatangan memasuki wilayah RI.
Hal ini disampaikan Arin Fahrul Sanjaya (Ketua Indonesian Activist Association)
"Kami menilai bahwa Pemerintah dengan kebijakan PPKM justru mencekik masyarakat miskin, aktifitas masyarakat dibatasi tapi tidak diberikan konpensasi berupa bantuan logistik sebagai penunjang hidup masyarakat terdampak. Tenaga kerja asing diberikan kelonggaran untuk keluar masuk RI, tapi masyarakat pribumi malah dikurung" ucapnya saat diwawancarai awak media Jum'at, 23/07/21.
Ketua Perisai Jakarta Pusat,Ivand Wakano menegaskan Bahwa Demonstrasi tersebut adalah bentuk kekecewaan mahasiswa dan pemuda terhadap Pemerintah yang sudah mulai menindas Rakyatnya sendiri. "Kami sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah yang Justru malah menindas masyarakat, ini sangat Ironis" Ucapnya
Kemudian Ketua Perisai Jakarta Timur, Ali Hasan menyebut kan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah progresif. UU tersebut mengatur kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah selama terjadinya karantina wilayah.
Akan tetapi, pemerintah tidak menjalankannya. Ali Hasan menyayangkan, pemerintah justru menggunakan UU tersebut hanya untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan pembatasan dan Memberikan kelonggaran terhadap WNA serta TKA yang terus berdatangan keindonesia.
Lanjut Arin "Kami akan terus lanjutkan perjuangan kami didepan istana negara sabtu besok 24 Juli untuk membela kepentingan masyarakat Miskin" Tutupnya. (*)
Reporter: Iqmal Santani





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil