Klarifikasi Ketua DPD LIN, Darmawan Agung : Itu Tidak Benar


SIBERONE.COM - Lagi-lagi kabar tak sedap menimpa Ketua DPD LIN Lampung, kali ini ia dilaporkan oleh NE (53) ke Polresta Bandarlampung dengan dugaan melanggar pasal KUHP 378.

Melihat berita dari salah satu media online itu, Agung merasa di fitnah dan mengatakan kalau itu tidak benar kalau ia menipu ibu itu.

"Itu berita hoax bang, bukan seperti itu kejadiannya." Ungkap Agung kepada media pada Senin (19/07/2021) ketika ia mengklarifikasi berita tersebut melalui selulernya.

Darmawan Agung mengatakan kalau ia tidak ada sedikpun niat untuk menipunya, " Saya sudah dua kali ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bang, tapi karna kondisi sekarang sedang pandemi dan PPKM Darurat pegawai yang bagian penerimaan siswa baru itu tidak ada ditempat." Jelasnya.

Darmawan Agung berharap kepada pihak kepolisian khususnya Kapolresta Bandarlampung untuk dapat menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menjaga profesionalisme dalam menegakkan keadilan."Harapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan disini, bahwa saya tidak ada sedikitpun niat untuk menipu Ibu NE." Tutupnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar