Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir
SIBERONE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran, baik dari hulu hingga ke hilir, dalam melakukan penanganan. Namun yang paling utama adalah penanganan di hulu, terutama dalam mencegah penularan Covid-19.
“Nah, dalam konteks penegakan untuk menangani pandemi ini, maka peran dari Satpol PP yang paling utama adalah di hulu, yaitu melakukan pencegahan (penularan),” ujar Mendagri saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021).
Mendagri menuturkan, peran Satpol PP dalam penanganan di hulu, yakni mencegah terjadinya kerumunan, maupun mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Sedangkan dari penanganan di hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan bila ditugaskan untuk melacak orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Peran hilir lainnya, misalnya meminta masyarakat melakukan isolasi mandiri.
Mendagri menjelaskan, saat ini pemerintah berupaya membendung penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas dan mencegah kerumunan, dan menegakkan protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Salah satu upaya pemerintah untuk membendung penularan, yaitu mengurangi mobilitas, mencegah kerumunan, kemudian memasifkan penggunaan masker dan upaya jaga jarak dan lain-lain,” kata Mendagri.
Kendati demikian, Mendagri menyadari pembatasan ini membuat masyarakat kurang nyaman karena mereka ingin bebas. Namun, bila ini dibiarkan maka akan terjadi interaksi masyarakat berupa kerumunan dan mobilitas yang tinggi. Dengan begitu, potensi penularan menjadi tak terbendung.
Dengan kondisi masyarakat yang demikian, Satpol PP diminta untuk memperhatikan sejumlah hal dalam upaya menegakkan peraturan PPKM. Salah satunya menempatkan penanganan dengan cara-cara kekerasan sebagai jalan terakhir. (*)
Berita Lainnya
Bupati Fadia Arafiq Tuntaskan Pembangunan Ruas Jalan Jolotigo – Sengare Kecamatan Talun
Bupati Inhil Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Calon Pemilih Pemula
Kunker ke Kabupaten Hamparan kelapa Dunia, Kajati Riau Disambut Tepuk Tepung Tawar Adat Melayu
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Penyekatan Larangan Mudik di Simpang Empat dan Aek Ledong
Diwakili Setda, Bupati Asahan Buka Secara Resmi Program Gratieks
Aziz Martindas : Wakil Ketua DPRD Lingga Hadiri Mubes IMKL Tanjungpinang
Gunakan Rantis, Presiden Sapa Masyarakat di Tarakan
Buka Pelatihan Pencegahan Stunting, Bupati Inhil Minta Kolaborasi Peserta dan Pemerintah
Bupati Asahan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Pasokan Gas Jawa Timur Terpenuhi Pada Akhir 2021
Menteri Johnny: Orkestrasi Komunikasi Publik Dukung Penanganan Pandemi
Hari Bela Negara, Ketua KPK: Senantiasa Mewujudkan Tujuan Berbangsa dan Bernegara