Mantan Kades Teluk Dalam Ditahan Pihak Kejari Inhil, Diduga Terkait APBDes 1,5 Miliar


SIBERONE.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) YI (31) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (16/7/2021).

Kedes Teluk Dalam itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Desa Teluk Dalam yang dananya bersumber dari APBDesa tahun 2017 sebesar 1,5 miliar/ 1.501.040.000,-. 


YI yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus yang sudah lama tidak jalan, dengan memanggil tersangka YI, yang mana dia adalah seorang mantan Kades Teluk Dalam, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Desa Teluk Dalam, yang mana anggarannya dalam pembangunan desa tersebut adalah 1,5 milyar lebih,” ungkap Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi. 

Kata Rini, saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang beberapa waktu lalu dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. 

"Dan hari ini yang bersangkutan hadir dan kami langsung kami lakukan penahanan karena beberapa pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga untuk memperlancar proses penanganan perkara, mulai hari ini untuk 20 hari ke depan kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Lapas Tembilahan," kata Rini. 

Ia menyebutkan untuk kasus Kades ini kerugian negara atas hasil Inspektorat sebesar Rp.571.713.803,-. Kepala desa ini telah mengakuinya dengan mengembalikan kerugian negara tersebut Rp.210.000.000, masih ada sekitar Rp.371.713.803 yang belum di kembalikan. 

"Nah untuk kasus ini kami akan segera limpahkan ke penuntutan, saran narator kami percepat penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono membenarkan pihaknya telah menerima tahanan dari Kejari Inhil, seorang mantan Kades Teluk Dalam terkait dugaan kasus korupsi.

"Ya sudah kami terima, sesuai prosedur di sini sekarang yang bersangkutan kami masukan dulu di dalam ruangan Ramin menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," tukasnya. (**)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar