4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
PKN Minta Pelaku Korupsi Bansos Dana Covid-19 Dihukum Mati
SIBERONE.COM - (15/7), Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta kepada Presiden, Ketua DPR RI, KPK, Kejaksaann Agung, Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung agar memberlakukan hukuman mati sesuai perintah dan amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan ,,(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Status keadaan tertentu sudah memenuhi syarat dengan pernyataan Presiden Indonesia status bahaya bencana non alam.Keppres No 12 tahun 2020 Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Permintaann tersebut di sampaikan secara tertulis dan PKN mengharapkan dukungan masyarakat dan para aktivis, agar bersama sama mendesak di berlakukan hukuman mati tersebut. Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH.,MH Ketua Umum PKN.www.pknri.com. (*)
Berita Lainnya
Tamu Hotel Porta di Yogyakarta Lompat dari Lantai 11, Diduga Mahasiswa UGM
Pemerintah Masih Terapkan Larangan Ekspor, GAPKI: Tangki Pabrik CPO Sudah Mulai Penuh
Hari Terakhir, KPU Tegaskan Tak Perpanjang Masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
PD IWO Inhil Kunjungan Silaturrahmi ke Kesbangpol
Setelah Lebanon, PPWI Buka Kantor Perwakilan di Libya
Serda Budiono Bersama Linmas Kawal PPKM Penanganan Covid -19 di Pasar Tradisional
Lima Perwira Polres Batang Duduki Jabatan Baru
PLN Pasok 2,5 MVA Untuk SPKLU Bus Transjakarta
Patroli Penegakan PPKM di Tegal, Petugas Temukan Pedagang Bandel, Beroperasi Melebihi Jam yang Sudah Ditentukan
Walikota Tegal Ikuti Pembukaan Munas VI Apeksi Secara Virtual di Istana Negara
Pantau Kerumunan di Tempat Pelelangan Ikan, Petugas Gabungan dan Polsek Pekalongan Utara Perketat Prokes
Siap Sambut Investor, PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di KEK Sei Mangkei