Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
11 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Majalengka Dikenakan 15 Hari Kurungan Penjara
SIBERONE.COM - Pemilik Usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana perlengkapan protokol kesehatan menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (15/7/2021) kemarin.
Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Majalengka dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat sejumlah pemilik usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana Prokes dikenakan denda Rp 50.000 hingga 700.000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-.
Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.
Ada 11 (sebelas) pemilik usaha Toko dan rumah makan serta tidak menggunakan masker diwilayah Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 denda masing-masing bervariasi dari mulai Rp 50.000 hingga Rp 700.0000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-. kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka.
Selain penindakan hukum Personil Polres Majalengka juga memberikan himbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. "Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas. “Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Lidya)
Berita Lainnya
PT Bintan Mobil Berbagi Paket Imlek Untuk Saudara Tionghua Kurang Mampu
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Jemput Warganya Yang Terpapar Covid-19
Sinergi dan Kolaborasi, PLN (Persero) UP3 Rengat dengan Pemda Inhil dalam Pembangunan Insfrastruktur Ketenagalistrikan
Disdukpencapil Inhil dan DPMD Bersinergi Gelar Bimtek Nasi Uduk
DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Excavator
Kawal PPKM, Babinsa Keprabon bersama Satpam Pasar Terus Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Satu Warga Inhil Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tingkatkan Koordinasi, Babinsa Genengduwur Komsos dengan Sekdes
Kodim 1417/Kendari Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pembukaan PON XX Papua, Dirut PLN: Pasokan Listrik Aman dan Andal
Pengerjaan Pemeliharaan Badan Jalan TMMD Sudah Mencapai 78 Persen
Upayakan Kesembuhan Sinta Penderita Tumor Tulang, RS Polri Bentuk Tim Ahli