SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Bincang Santai Dengan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan
SIBERONE.COM - Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai Golkar, Yulmida MZ. S. Pd. I saat ngopi santai tentang penyelesaian kasus P3A bersama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung dan jajarannya di Cafe Semua Orang, Rabu (14/7).
"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum," kata Yulmida MZ. S. Pd. I.
Anggota DPRD Pelalawan itu juga menjelaskan kelebihan mediasi lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
"Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian." tutup Yulmida MZ. S. Pd. I.
Mengakhiri bincang santai Ketua B2P3 Riau, Oyong Tanjung menyampaikan terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Riau dapat dicegah penyebarannya. (A-R)
Berita Lainnya
Aceh Timur Akan Kejar Target Vaksinasi 100 Persen
Kapolsek Rajagaluh Beserta Koramil Himbauan dan Penutupan Tempat Wisata Dalam PPKM Darurat
Sebanyak 79 Personel Polres Sukabumi Naik Pangkat
Tingkatkan Pengawasan, Piket Propam Cek Personil Jaga Mako
Bersihkan Reruntuhan Dinding Kamar Kontrakan, Nurazijah Dapat Granat Nanas
Edukasi Cara Terbaik Cegah Covid-19
Persiapan Lomba Toga, Masyarakat RW 02 Penggaron Kidul Laksanakan Kerjabakti
Bermain Sambil Belajar, Satlantas Polres Pekalongan Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Resmi Dilantik, Perisai Batubara Komitmen untuk Kolaboratif, PP Perisai Sebut PC Batubara Role Model
Aspirasi Kapal Tangkap Ikan Terealisasi, Septina Primawati Berharap Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Bank Sampah di Pasar Pagi Bintara
Capaian Luar Biasa di 2021, Polda Jateng dan Jajaran Ciptakan 151 Inovasi untuk Masyarakat