SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Projo Riau : Aset Pemerintah dan Swasta Harus Menjadi Sentra Vaksinasi Gratis
SIBERONE.COM - Setelah batalnya kimia farma mengadakan vaksinasi Covid-19 berbayar dikarenakan banyaknya protes masyarakat melalui ormas termasuk salah satunya Projo (Pro Jokowi) salah satu relawan Jokowi terbesar dan memiliki slogan setia di garis rakyat.
Menyikapi kondisi ini, DPD Projo Riau mewakili Ketua DPD Projo Riau Sonny Silaban, Sekretaris Projo Riau Nata Hedy Nyo meminta kepada pemerintah daerah agar mengoptimalkan fasilitas kantor pemerintah baik itu Puskesmas, Posyandu, Kantor Desa, Koramil, Polsek, Sekolah dan Pabrik-pabrik agar dapat menjadi sentra vaksin gratis.
"Iya melalui arahan DPP Projo kita meminta kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten sampai desa bisa mengoptimalkan aset pemerintah dan swasta menjadi tempat sentra vaksinasi gratis.
Untuk mencapai target kekebalan komunal (herd imunity) 70 persen populasi sesuai arahan Presiden Jokowi, Projo Riau siap bergotong royong bersama DPC dan PAC serta Ranting Projo di setiap daerah membantu sosialisasi dan mobilisasi warga agar target diatas dapat tercapai secepatnya, demi keselamatan rakyat ditengah pandemi Covid-19 adalah yang utama," ucap Sekretaris Projo Riau Nata Hedy Nyo.
Pada kesempatan yang berbeda Ketua Bidang Hukum Projo Riau DR. Wahyu Tinambunan, SH.,MH mengatakan Projo Riau siap mendukung keputusan Presiden Jokowi terkait vaksinasi gratis untuk rakyat dan kita akan memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gratis dapat tercapai sesuai target terutama di Provinsi Riau sebagaimana di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pendemo Corona Disease 2019 (Covid-19) pada pasal 3 ayat (4) penerima vaksin dalam pelayanan vaksinasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis. dimana pasal ini juga tidak diatur/dirubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jika ingin mempercepat herd immunity, mestinya pemerintah memperbanyak titik layanan vaksinasi secara massif. Misalnya Puskesmas, Klinik, Kantor-kantor Kelurahan, RW dan Posyandu. Bukan dengan membuka layanan vaksin komersial bagi sebagian masyarakat.
“Karena secara prinsip vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah tidak boleh lepas dari tanggung-jawab tersebut. (A-R)
Berita Lainnya
Komitmen Terhadap Perlindungan Anak, Riau Kembali Raih Anugrah Bergengsi Dari KPAI
KSOP Jayapura dan Polda Papua Bersinergi Optimalkan Program Tol Laut Papua
Jelang Nataru, Kapolres Brebes Cek Langsung Pembangunan Pos Pam Kecipir
Gelar Patroli di Lokasi Rawan, Satpol PP Inhil Dapati Sepasang Kekasih di Tempat Gelap
Cegah Tahanan Kabur, Kapolres Pekalongan Perketat Pengamanan Rutan
Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) Pesayangan Diresmikan, Ini Harapan Bupati
Polres Aceh Timur Gelar Peringatan Isra Mi'raj 27 Rajab 1443 H
Akses Jalan Tertutup Longsor di Dusun Pagerjirak
Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Ombudsman Banten Sarankan PPNS Koordinasi ke Polisi dan Terapkan Pasal 232
Pembangunan Jalan Baru Penghubung Tegalpingen-Tumanggal Perlancar Arus Perekonomian
Perkuat Sinergitas, Kapolres Temanggung Bersama FKPD Latihan Menembak
Viralnya Video Kericuhan di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Mendapat Respon dari Kapolres Kampar..!!