Yakinkan Masyarakat Patuhi PPKM Babinsa Kodim 1417/Kendari Laksanakan Patroli
SIBERONE.COM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Anggota Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi melaksanakan kegiatan Patroli gabungan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Kendari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro Skala Darurat diwilayah Kota Kendari, Senin (12/07/2021).
Patroli gabungan tersebut melibatkan 6 orang anggota Koramil 02/Wawotobi 5 orang Polres Kendari, 4 Dishub dan 8 anggota Pol PP dengan sasaran patroli ialah tempat angkirangan serta kafe yang biasa orang ngumpul dan pasar.
Hal ini dikatakan oleh Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Agus Waluyo S.I.P dalam rilisannya (Senin/12/Juli/2021).
“Bahwa anggota digilir untuk melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan kedisiplinan masyarakat tersebut siang dan malam hari secara masif,” jelas Dandim.
“Selain memberikan rasa aman dan nyaman tentunya kita juga menginginkan pandemi Covid-19 segera berakhir dan mengharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ungkapnya.
Lanjutnya Ia menekankan kepada Babinsa agar terus memberikan himbauan kepada warga untuk menghindari terjadinya kerumunan, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, menerapkan Pola hidup sehat, memperbanyak mengkomsumsi vitamin, Rajin berolaraga serta berjemur dipagi hari.
“Salah satu tugas Babinsa adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan berbagai kegiatan teritorial di desa binaanya diantaranya melaksanakan kegiatan rutin menggelar patroli wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, di masa pandemi ini kami tekankan kepada seluruh Babinsa untuk digunakan untuk melaksanakan edukasi berkaitan dengan PPKM pamdemi Virus Covid-19 di wilayah,” pungkasnya.
"Kita perketat Pelaksanaan Penegakan Disiplin Prokes dan PPKM yang tertera di edaran Walikota Kendari bahwasannya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kafe harus tutup jam 22.00 Wita serta membubarkan titik-titik kerumunan yang tidak perlu," kata Agus. (*)
Berita Lainnya
2 Pegawai Pemerintah Non PNS di Kemenag Brebes Diberhentikan
Resmikan Sitangkas, Kapolda Jateng Ungkapkan Pahlawan Tanda Jasa Dalam Penanganan Pandemi
Dukung Hasil Kajian dan Monitoring BNPT Terhadap 198 Pondok Pesantren yang Berpotensi Terpapar Ideologi Radikal
Ikut Vaksinasi, Warga Dapat Sembako
Pekat IB Minta Menkumham Copot Ditjen Pas dan Kalapas Sukamiskin
Cara Kreatif, "Songkel Mejo" Galang Dana untuk Santuni Anak Yatim
Nikmati Libur Lebaran Sembari Berpetualang di Wisata Alam Pantai Solop Inhil
Brebes Raih SAKIP Predikat B
Percepatan KTP-El, Disdukcapil Inhil Pilih Jemput Bola Perekaman di Kecamatan
Forkopimda Kendal Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapas Pemuda Kelas II B Plantungan
Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
Optimalkan Kinerja, BAZNAS Lakukan Kick Off Kantor Digital