Jokowi dan Menkominfo Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara


SIBERONE.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena melakukan pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada Agustus 2019.

Kepada redaksi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan, beberapa saat lalu, Rabu (3/6), membenarkan vonis itu.

Bersama Pembela Kebebasan Berkresi Asia Tenggara (SAFEnet) Indonesia, AJI menggungat kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. Sebagai tergugat adalah Presiden dan Menkominfo.

Dalam dokumen yang beredar disebutkan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan guguatan para tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan perkara nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta itu, Majelis Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Pihak tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Apabila pemerintah melakukan upaya banding, Majelis Hakim menyatakan vonis tetap dapat dilaksanakan.

Pada 19 Agustus 2019 pemerintah membatasi kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dengan dalih untuk meredam hoax atas kericuhan di dua daerah itu.

Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh pada 21 Agustus 2019.

Catatan Redaksi: Karena kurang akurat, judul dan berita ini telah mengalami perubahan. Tidak ada amar putusan yang mewajibkan pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada pekerja pers dan masyarakat Papua seperti disebutkan dalam berita sebelumnya. Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khusunya masyarakat pembaca.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Jokowi Dan Menkominfo Diputuskan Bersalah Dalam Kasus Pelambatan Akses Internet Di Papua"


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar