BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Terkait Dugaan Kasus Human Trafficking, Dewi Arisanty Menilai Ada Upaya Menjadikan Korban Dikriminalisasi
SIBERONE.COM - Ketua Komnas PA Riau menyayangkan sikaf penyidik Polda Riau yang terkesan gegabah dalam penegakkan hukum dugaan kasus human trafficking yang terjadi di wilayah Pekanbaru.
"Ada upaya menjadikan korban sebagai pihak yang dikriminalisasi, itu dibuktikan dengan surat dimulainya penyidikan yang dikirimkan ke kejaksaan, terungkap bahwa Kiki dijadikan pihak terlapor atas penelantaran anak," kata Ketua Komnas PA Dewi Arisanty, Jum'at (9/7).
Menurut Dewi, justru orang tua bayi yakni saudari Kiki merupakan korban yang bayinya diduga telah diperdagangkan oleh oknum bidan kepada salah seorang pengusaha di Pekanbaru.
Terkait isu penelantaran itu tidak benar, karena justru bayinya tidak bisa dibawa pulang dan diminta oleh pihak oknum kepolisian untuk di titip panti sosial anak.
"Justru ketika dipertemukan oleh Komnas PA antara bayi dan pihak Kiki selalu orang tua biologis, pihak pihak terkait menyepakati agar bayi untuk sementara di titip dulu di Dinas Sosial," kata Dewi.
Sekarang Komnas PA justru terkejut ketika ada surat dimulainya penyidikan atas nama terlapor Kiki Rizky Wulandari.
"Kok Kiki sebagai pihak terlapor, siapa yang lapor?, justru terlapor itu adalah bidan dan pihak cota," tegas Dewi.
Dewi juga menyatakan bahwa adanya info perdamaian antara korban dan para pihak yang di lakukan oleh pihak pengurus pusat Komnas PA.
"Ada upaya menggiring opini seolah sudah ada mediasi dengan pihak Ketum Pusat Arist Merdeka Sirait, padahal itu hanya silaturahmi biasa yang dilakukan pihak cota dengan pusat, Ketum sudah telpon saya bahwa segala sesuatu itu keputusan nya berada ditangan Komnas PA Riau selaku pihak yang melakukan pendampingan dari awal di kepolisian," tambahnya.
Dewi Arisanty mengingatkan agar hukum harus tajam kepada pelaku kejahatan terhadap anak di Riau.
"Jangan justru memutar balikkan fakta, hingga jangan kami nanti menilai pihak kepolisian selama Kapolda yang sekarang tidak lagi menjadi pengayom masyarakat," kata Dewi.
Masih menurut Dewi, selama ini pihak Komnas PA sudah berupaya untuk menemui Kapolda Riau dengan memasukkan surat permohonan audiensi namun tidak pernah di gubris.
"Kita surati tidak ada respon, ini artinya beliau seolah tidak mendukung upaya perlindungan anak di Riau" tutupnya. (AR)
Berita Lainnya
Kasus Dugaan Penyekapan di Kediaman Orangtua Nirina Zubir, Polres Metro Jakarta Barat Sudah Memeriksa Riri dan Suaminya
Sengketa Tanah di Eyang Santri Tim YLBH Masagi Berikan Bantuan Hukum kepada Ahli Waris
Kasus Penipuan Uang Palsu Berhasil Diungkap, Polres Tabanan Amankan Pelaku dan Barbuk
Seorang Nelayan di Muratara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Sat Narkoba Polres Inhil Amankan Pria di Jalan Sederhana Miliki 18 Paket Sabu
Berkas Kasus Koperasi Indosurya Sudah Penuhi Petunjuk Kejaksaan di Tipideksus Mabes Polri
Penadah Besi Tiang Tower PLN Hasil Curian Diamankan Polsek Siak Hulu Kampar
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika, Shabu Berasal dari Narapidana
Soegiharto Santoso. Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap