Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Pantau Sektor Industri, Kapolresta Cirebon Ajak Sukseskan PPKM Darurat
SIBERONE.COM - Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon melaksanakan monitoring PPKM Darurat di Sektor Industri, Kamis (8/7/2021). Monitoring tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH.
Para petugas mendatangi PT Hi-Lex Cirebon, PT MB Plumbon Textile, dan PT Sinar Grage Jaya. Hasil monitoring tersebut, masih ditemukan perusahaan atau industri yang mematuhi ketentuan PPKM Darurat, khususnya mengenai pembatasan jumlah Karyawan yang bekerja.
Pasalnya, tiga perusahaan tersebut termasuk kategori sektor esensial sehingga harus mengurangi 50 persen jumlah Karyawan yang masuk bekerja dalam sekali waktu. Namun, baru PT MB Plumbon Textile yang telah mengurangi Karyawan yang masuk sesuai aturan PPKM Darurat.
"Memang masih 60 persen Karyawan yang masuk, karena untuk mengurangi kapasitas produksi PT MB Plumbon Textile membutuhkan waktu sehingga pengurangan Karyawan yang masuk juga bertahap. Tapi, mulai besok mereka siap menerapkan 50 persen Karyawan yang masuk," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH.
Pihaknya tetap mengapresiasi manajemen PT.MB Plumbon Textile yang telah berupaya mengurangi jumlah Karyawan yang bekerja sesuai aturan PPKM Darurat. Arif mengajak Perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.
Sebab dimasa PPKM Darurat seperti sekarang seluruh Industri di sektor esensial harus membatasi Karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Ia mengakui sektor Industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan.
"Sehingga kami sekarang melakukan monitoring di sektor Industri Kabupaten Cirebon. Diharapkan pengurangan Karyawan yang masuk di sektor perindustrian dapat mengurangi mobilitas 1600 pekerja industri sektor esensial selama PPKM Darurat," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH.
Arif mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal Karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total Karyawan yang bekerja di Perusahaan masing-masing.
Sementara dua perusahaan yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat, yakni PT Hi-Lux Cirebon dan PT Sinar Grage Jaya, akan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan, kedua Perusahaan itupun dipastikan mendapatkan sanksi.
"Kami menghimbau Pelaku Industri mematuhi PPKM Darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH. (Lidya)
Berita Lainnya
Polda Jateng Pastikan Siap Amankan Liga 1 dan 2 dengan Prokes Ketat
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tegal Sampaikan Pesan dan Program Unggulan
Tempat Hiburan Malam GR dan Barcelona akan Ditutup, PJ Bupati Inhil: Tinggal Tunggu Waktu
Kapolsek Patean Monitoring Vaksinasi di Desa Sidokumpul
Cek Pospam Ketupat Candi 2021, Kapolres Pekalongan Beri Semangat dan Motifasi kepada Personil yang Bertugas di Tengah Pandemi Covid-19
Satgas Covid-19 Kota Tegal Dirikan Dapur Umum, Dimasa Pemberlakuan PPKM Darurat
Satuan Binmas Polres Tolikara Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Anti Pancasila
Tinjau Gudang Obat di Bandung, Ketua Satgas Pastikan Kesiapan Bagi Warga yang Isoman
Audit Kerja Subdit Kamsel Polda Jateng Survei Lokasi Blackspot
Kapolres Majalengka Hadiri Upacara Ziarah Nasional TMP Sawala Peringatan HUT ke-76 TNI
Kasat Lantas : Viral Video dan Foto Kecelakaan Tragis di Kecamatan Bojong Itu Hoax
Koramil 01/Subah Gelar Operasi Yustisi, Jalan Raya Menjadi Titik Sasaran