Ketua SMSI Inhil Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten
Dicari Keluarga, Hadi Saputra Warga Inhil Hilang Kontak Sejak Akhir 2025
HGN ke-66 di Inhil, Ketua TP PKK Soroti Program GINTAS dan Kasih Terdahsyat
Nekad Gelar Resepsi, Warga Kedungsuren Disemprot Danramil dan Kapolsek Kaliwungu
SIBERONE.COM - Danramil Kaliwungu Kapten Agus bersama Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagastwika memarahi pemilik hajatan warga Kedungsuren Kaliwungu Selatan yang menggelar resepsi, Rabu (7/7/2021).
Danramil dan Kapolsek Kaliwungu Kendal memarahi warga yang nekad menggelar hajatan pernikahan di masa PPKM Darurat. Meski sudah diimbau untuk tidak melaksanakan resepsi, namun warga ini membandel dengan menggelarnya secara besar-besaran. Tim satgas Kecamatan Kaliwungu Selatan meminta tenda dibongkar dan acara dibubarkan.
Warga Desa Kedunguren Kecamatan Kaliwungu Selatan pemilik hajatan resepsi pernikahan ini hanya terdiam saat Danramil Kaliwungu Kaptel Agus Dwi Laksono dan Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagastwika memarahi, karena nekad menggelar resepsi pernikahan secara besar-besaran. Tim satgas Covid-19 Kaliwungu Selatan ini mendatangi lokasi resepsi dua jam sebelum acara digelar.
Danramil Kaliwungu emosi lantaran pemilik hajatan sudah diminta babinsa untuk tidak menggelar resepsi namun tidak diikuti.
Tindakan tegas pun dilakukan tim satgas dengan meminta pengisi acara untuk membubarkan diri dan tenda resepsi dibongkar.
Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagastwika membenarkan bahwa tim satgas kecamatan telah membubarkan resepsi pernikahan warga di Desa Kedungsuren. “Tadi bersama Camat Kaliwungu Selatan mendatangi sebuah resepsi yang nekad dilaksanakan di masa PPKM Darurat. Padahal sudah jelas tidak boleh namun masih ada warga yang nekad, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan dan membongkar tenda resepsi,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pemilik hajatan sudah diimbau oleh bhabinkamtibmas dan babinsa Kedungsuren, namun tetap melaksanakan resepsi sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas kepada pemilik hajatan.
“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan ijin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran,” imbuhnya.
Menurutnya resepsi hanya dibatasi 30 orang saja dan tidak ada acara makan ditempat. Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat karena tidak ingin muncul klaster hajatan. (HS)


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil