Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Sekdes di Kabupaten Cianjur Dilaporkan


SIBERONE.COM - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Cianjur dilaporkan ke aparat Polres Cianjur, Senin (5/7/2021).

Didampingi pengacaranya, MKS datangi Unit PPA untuk membuat laporan.

“Ini sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam penegakkan aturan, terutama terkait  perlindungan anak, tetapi karena tidak hadirnya pihak korban, pelaporan lebih diarahkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas),” ungkap MKS.

MKS melanjutkan bahwa pemberitaan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu sudah naik di beberapa media lokal dan menjadi bahan pembicaraan publik. Ia menilai kasus ini perlu diusut tuntas, terlebih aturan perlindungan anak termasuk delik biasa.

“Artinya, proses hukum tidak mensyaratkan adanya laporan dari pihak korban, dan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian itu dapat mengadukannya,” katanya.

Selain bentuk peran aktif masyarakat, MKS menegaskan bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Harus dilindungi dari segala bentuk godaan ‘setan’ yang terkutuk.

“Saya ingin kasus ini dapat diusut tuntas. Siapapun pelakunya tidak ada toleransi, tidak ada musyawarah kekeluargaan karena ini masa depan anak yang dipertaruhkan,” tegasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar