Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan Disejumlah Apotik
SIBERONE.COM - Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Prmbatasan Kegiatan Masyarakat) Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan KBO Sat Narkona IPTU Zaenal Abidin melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan serta pengawasan stok obat dan APD, Masker dan Hand Sanitizer pada Apotik-apotik Majalengka, Senin (5/7/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto Polres menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan stok obat, masker, handsanitizer di Apotik, dan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona, dan mereka juga mensosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan handsanitizer.
Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran tertinggi dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) antara lain Favipiravir 200 mg Tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi, Oseltamivir 75 mg Kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10%
25 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10%
50 ml Infus, Ivermectin 12 mg Tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus, Azithromycin 500 mg Tablet, Azithromycin 500 mg Infus, ungkap Kasat Narkoba.
“Kegiatan pengecekan, pemeriksaan ini, dilakukan di Apotik, Toko Obat, dan Pusat Perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka yang menjual Obat-obatan, Masker dan Handsanitizer, Dari hasil pengawasan atau pemantauan dibeberapa Apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan Obat dan Alkes maupun Het Obat dan Alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19. Penjualan Obat Sesuai Resep. Ubgkapnya.
“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain”, “Dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas” tutur kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto. (Lidya)
Berita Lainnya
Disiplinkan Warga Patuhi Prokes, Patroli Malam Dipergencar
Kapolsek Cikijing Berikan Bansos PPKM Mikro Level 2 untuk Juru Parkir dan PKL
BARKIM Apresiasi Kepolisian Tangkap M. Kece Diduga Penista Agama
Mendi Wonorengga : Terimakasih Binmas Noken Polri dan Semoga Pelaksanaan PON XX 2021 Papua Berjalan Aman dan Sukses
Tekan Penyebaran Covid-19, Dua Puluh Ambulans Dikerahkan
Menjadi Motivator Pengusaha untuk Berbagi dengan Sesama, Ini Pesan H. Iskandar
Menang Pilkades Sukamakarsari, Ori Berterimakasih dan Meminta Masyarakat Jaga Persatuan
Rutan 1 Medan Kanwil Kemenkumham Dumut Terus Laksanakan Vaksinasi
Upaya TNI-Polri Sambung Komunikasi Warga Pro dan Kontra di Wadas : Gelar Psikoedukasi, Bansos Hingga Silaturahmi Kyai
Cegah Banjir, Satlantas Polres Tegal Cek Pompa Air Underpass Prupuk Selatan
Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes
Kapolda Metro Jaya : Tidak Perlu Repot Cari Vaksin, Keluar Masjid Langsung Suntik