Dewi Arisanty : Jangan Segan-segan Melapor, Jika Mengetahui Ada Kekerasan Pada Anak


SIBERONE.COM - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Riau, menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya melapor jika mengetahui terjadi kekerasan pada anak di lingkungan tempat tinggal mereka. Pembiaran atau pengabaian pada kasus penelantaran anak merupakan hal yang melanggar Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Riau, Dewi Arisanty yang didampingi Penasehat Komnas PA Khairul, sekjen Benny Fernando Gunawan  dan penasehat hukum Rahmannur Ikhuanza,S.H.,M.H, saat mendampingi sidang putusan tersangka yang masih dibawah umur di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (1/7)

"Bagi masyarakat yang mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak, jangan segan segan untuk membuat pengaduan, insya allah Komnas PA akan bantu mendampingi," kata Dewi Arisanty.

Komnas PA Riau berharap, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat terealisasi di Riau, yang antara lain: 
-Anak berhak diberikan kasih sayang tanpa kekerasan dan diskriminasi
-Anak berhak mendapat jaminan kesehatan yang layak
-Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak
-Anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya
-Anak berhak mendapatkan waktu untuk bergaul dan bermain, serta berekreasi sesuai minat dan bakatnya

"Kami mengajak kepada semua masyarakat untuk saling bekerja sama melakukan pengawasan terhadap anak,"tutupnya. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar