Merasa Dirugikan, Diskoperindag Kabupaten Pemalang Digugat Pedagang Ayam


SIBERONE.COM - PRESS REALASE : DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 07/Pdt.G/2021/PN.Pml.
 
Antara
JUNAEDI
(Sebagai PENGGUGAT)
 
 
MELAWAN
 
1.        TERGUGAT Isuami AMINAH
(Sebagai TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I )
 
2.      MUIN FYANZAH
(Sebagai TERGUGAT II, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT II )
 
3.      DinasKoperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan
Pemerintah KabupatenPemalang
(Sebagai TURUT TERGUGAT)
 
 
 
 
 
 
 
Di
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
 
Yang bertanda tangan dibawah ini, Adv. MC. WILDANIL UKHRO,S.H. adalah Advokat pada LOCUS LAW OFFICEyang berkedudukan di Jalan Raya Ujungrusi Nomor 12 RT.022 RW.03 Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan nomor: 026/SK.khusus.Pdt-J/I.2021, tanggal 26 Januari20201mewakili secara sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum PEMBERI KUASA yang bernama: JUNAEDI; Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir: Pemalang, 02 Desember 1966; Jenis Kelamin: Laki-laki; Pemegang Nomor Induk Kependudukan; 3327080212660065; Pekerjaan: Perdagangan; Agama: Islam; Beralamat: di Jalan RE. Martadinata RT. 002 RW. 007 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
 
Selanjutnya mohon disebut sebagai _____________________________________________;PENGGUGAT
 
Dengan ini PENGGUGAT bermaksud untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
 
1.        TARMUDI suami AMINAH beralamat di Jalan Rinjani RT.003 RW.009 Pegatungan Desa Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;___Selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT I
 
2.        MUIN FYANZAH, yang beralamat di Gapuro RT.005 RW.003 Warungasem, pemilik Nomor Induk Kependudukan: 3326151707830003;__________________Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
 
3.        Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pemalang;__________________________________Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
 
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan sebagai PENGGUGAT ini adalah sebagai berikut :
 
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT:
·      PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia Pemegang Nomor Induk Kependudukan; 3327080212660065 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;_____________________________________________________________(Bukti P-1)
 
·      PENGGUGAT adalah Pihak PEMBELI atas sewakios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana kuitansi pembayaran tertanggal 04 Desember 2017 dan 06 Desember 2017;_______________________
 
II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT I  
·      TERGUGAT I  1adalah Warga Negara Republik Indonesia, yang merupakan SUAMI dari AMINAH yang berkapasitas sebagai PENJUAL atas sewa kios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang sebagaimana Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436 tertanggal 01 April 2018 dengan masa berlaku 01 April 2018 s/d 01 April 2019;___________________________________________(Bukti P-4)
 
·      TERGUGAT IIadalah Warga Negara Indonesia yang beralamat di Gapuro RT.005 RW.003 Warungasem, pemilik Nomor Induk Kependudukan: 3326151707830003, adalah orang yang saat ini menguasai atas kios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang sebagaimana Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436;_____________________________________________________________________
 
·      TURUT TERGUGAT merupakan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Timur Nomor: 50 Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, yang dalam hal ini telah menerbitkan Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436 atasnama AMINAH tertanggal 01 April 2018 menjadi Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436 atasnama TERGUGAT II dengan masa berlaku 01 April 2020 s/d 10 Desember 2021, yang kemudian pada hari dan tanggal yang sama diketahui telah terbit pula ijin atasnama GUSRAMA JALALUDIN akibat perbuatan TERGUGAT II  dan campur tangan Pihak TURIT TERGUGAT (karena telah menerbitkan 2 kartu pelanggan sewa yang patut diduga sebuah rekayasa karena diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 01 April 2020.
 
 
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN 
 
·      Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pemalang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar";
 
·      Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pemalang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
 
 
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
 
1.      Pada tanggal 04 Desember 2017 TERGUGAT I menjual sebuah sewa kios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang kepada PENGGUGAT, dengan menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai DP (Down Payment);_______________________________________________________________(Bukti P-1);
 
2.      Pada tanggal 06 Desember 2017 TERGUGAT I  menerima pelunasan pembayaran sewa kios sebagimana tersebut sebesar Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dari PENGGUGAT;___________________________________________________________(Bukti P-3)
 
3.      Sekira awal bulan Februari 2020, TERGUGAT IImenyampaikan kepada salah satu pekerja PENGGUGAT (Bapak WARDI) di kios tersebut, bahwa TERGUGAT II telah membeli sewa kios tersebut dari TERGUGAT I ;________________________________________________________
 
4.      Sekira bulan Maret 2020, PENGGUGAT telah mengadukan permasalahan sebagaimana hal tersebut diatas kepada salah satu pegawai Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang yang PENGGUGAT kenal bernama Ibu RAHENI, yang menyatakan bahwa akan memfasilitasi upaya perdamaian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , dan tidak akan mengijinkan untuk aktifitas kios sebagaimana poin 1 (satu) tersebut diatas, sampai dengan permasalahan selesai, akan tetapi proses mediasi tersebut tidak pernah terjadi, dan tanpa sepengetahuan dari PENGGUGAT tekah terbit ijin baru atas nama TERGUGAT II dengan Nomor: 436 Pasar Pemalangdengan masa berlaku 01 April 2020 s/d 10 Desember 2021;_______________________________________________________________________(Bukti P-5)
 
5.      Sekira bulan Oktober 2020 PENGGUGATmengetahui bahwa gembok kios yang sebelumnya dipegang oleh PENGGUGATtelah dibuka paksa oleh TERGUGAT IIdan seperangkat alat potong ayam telah dipergunakan tanpa ijin dari PENGGUGAT oleh TERGUGAT II;_________________
 
6.        Bahwa PENGGUGAT telah berupaya secara kekeluargaan melalui PENASEHAT HUKUM dengan cara;
a.    Melayangkan Surat teguran pertama kepada TERGUGAT I  dan TERGUGAT IIdengan nomor 016/SOMASI.Pid.J/XII.2020, tertanggal 15Desember 2020;
b.    Melayangkan Surat teguran kedua kepada TERGUGAT I  dan TERGUGAT IIdengan nomor Nomor:028/SOMASI.Pid.J/XII.2020 tertanggal 28 Desember 2020;
c.    Surat Permohonan Klarifikasi Penerbitan Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir dan /atau Pertokoan kepada TURUT TERGUGAT dengan Nomor: 016/S.Per.Pid.J/XII.2020, tertanggal 15 Desember 2020;
d.    Surat Permohonan Klarifikasi dan Teguran kepada TURUT TERGUGAT dengan Nomor 11/S.Per.Pid.J/I.2021, Tertanggal 11 Desember 2020;
 
7.        Bahwa dengan terus terjadinya  perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas penguasaan kios yang telah dibeliPENGGUGATatas dasar kuitansi pembayaran yang telahdilakukan PIHAK PENJUAL dan PEMBELI pada tanggal 04 Desember 2017 dan tanggal 06 Desember 2017, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I  dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum,  hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan;____________________________________________________________________________
 
8.        Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini TERGUGAT Itelah menguasai atas tanah milik PENGGUGAT dan;___________________
 
9.        Bahwa TURUT TERGUGAT menerbitkan Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436 atasnama AMINAH tertanggal 01 April 2018 menjadi Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436 atasnama TERGUGAT IIdengan masa berlaku 01 April 2020 s/d 10 Desember 2021, yang sebelumnya patut diketahui atas laporan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT I  I telah menjual sewa kios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang dan telah menjanjikan untuk memediasi penyelesaian secara kekeluargaan, namun mediasi secara kekeluargaan tidak pernah terwujud, justru menerbitkan Kartu Langganan Sewa Pasar Grosir Dan / Atau Pertokoan (Dasar Perda Nomor: 1 Tahun 2014) Nomor: 436 atasnama TERGUGAT II dengan masa berlaku 01 April 2020 s/d 10 Desember 2021; yang kemudian pada hari dan tanggal yang sama diketahui telah terbit pula ijin atasnama GUSRAMA JALALUDIN akibat perbuatan TERGUGAT II  dan campur tangan Pihak TURIT TERGUGAT (karena telah menerbitkan 2 kartu pelanggan sewa yang patut diduga sebuah rekayasa karena diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 01 April 2020,
 
10.     Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh PENGGUGAT, yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moriil, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
a.      Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas penguasaan kios secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I , terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan kios yang dilakukan oleh TERGUGAT I  dari tahun Februari 2020 sampai dengan Januari 2021 adalah 11 bulan. Dari pemanfaatanPENGGUGATterhadap kios tersebut penghasilan rata-rata setiaphari adalah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per hari sehingga rata-rata perbulan adalah Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 9.000.000,00 X 11 Bulan adalah sebesar Rp. 99.000.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah), ditambahkan dengan harga pembelian sewa kios tersebut senilai Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan asumsi total kerugian senilai ± Rp. 149.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah);______________________________
 
b.      Kerugian Moriil:
Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan PENGGUGAT menderita shock dan merasa dipermalukan oleh PIHAK PARA TERGUGATdan TURUT TERGUGAT;____________________________________________________________________
 
11.     Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;_____________________________________
 
12.     Bahwa dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II di hukum membayar biaya perkara yang timbul;_____________________________________________________
 
13.     Bahwa Gugatan PENGGUGAT didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh PARA TERGUGAT, maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad);________________________________________________________________
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menguji semua alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk dapat membuktikan kebenaran keabsahan surat-surat yang dimiliki para pihak dan memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
 
 
V. PETITUM 
Berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas maka saya selaku PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalangyang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR
 
1.        Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;__
 
2.        Menyatakan sah  dan berkekuatan hukum sebagai alat pembayaran jual belikuitansi pembayaran atas hak sewa kios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana kuitansi pembayaran tertanggal 04 Desember 2017 dan 06 Desember 2017;___________________________________________________
 
3.        Menyatakan sah demi hukum atas pembeliansewa kios beserta seperangkat alat potong ayam di Blok A/Nomor 01 Pasar Pagi Pemalang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana kuitansi pembayaran tertanggal 04 Desember 2017 dan 06 Desember 2017 menjadi hak sewa milik PENGGUGAT;______________________________________________________________________
 
4.        Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);________________________________________
 
5.        Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 149.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGATdan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);______________________________
 
6.        Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;_________________________________________________________________________________
 
7.        Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;_____________________
 
8.        Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I (Uitvoerbaar Bij Vorraad);___________________________________________________________________________
 
9.        Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
 
 
 
Slawi, 19 Juni 2021
KUASA HUKUM;
 
 
 
Adv. MC WILDANIL UKHRO, S.H.
NIA. 3328102509820004
 
 
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar