BNN Ikuti Forum INCB Bahas Pencegahan Peredaran Gelap NPS Melalui Platform Digital


SIBERONE.COM - (16/6/2021), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengikuti kegiatan _“Workshop on Public-Private Partnership for the Prevention of Trafficking in NPS, Synthetic Opioids, and Relevant Precursors Through E-commerce Platforms”_ yang diselenggarakan oleh The International Narcotics Control Board (INCB) secara virtual, pada Rabu (16/6). 

Kegiatan yang membahas tentang pencegahan peredaran gelap Narkoba khususnya Narkoba jenis baru _New Psyhchoactive Substances_ (NPS) melalui platform digital ini diikuti oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Puji Sarwono, Direktur Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Achmad Djatmiko, M.A., serta perwakilan dari Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN dan Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Avenzel, Kranggan, Bekasi. 

Sahil Sood, perwakilan INCB yang menjadi moderator dalam acara tersebut mengatakan bahwa pertemuan sesi kedua dengan tema “Pencegahan Platform dari Tindakan Eksploitasi” ini akan menitikberatkan pembahasan pada kolaborasi antara _e-commerce_ dengan pemerintah untuk pencegahan peredaran gelap Narkoba, modus operandi yang digunakan oleh pedagang bahan-bahan berbahaya dalam peredaran gelap Narkoba pada _e-commerce_, serta berbagi pengalaman dalam upaya pencegahan eksploitasi layanan usaha jasa legal terhadap peredaran gelap Narkoba. 

Presentasi dipaparkan oleh perwakilan dari pemerintah, organisasi internasional, serta mitra sektor swasta dari empat negara, yaitu Vladimir Unizhaev dari Rusia, Stephane Lee dari Perancis, Sandra Breyvogel dari Jerman, dan Yoshikazu Fukushima dari Bea dan Cukai Jepang. 

Dalam kesempatan tersebut, Rusia memaparkan bahwa pihaknya memiliki sistem kontrol multi-level terkait zat psikoaktif, meliputi analisis intelijen, pencarian NPS yang ditargetkan pada situs bayangan di internet yang menjual narkotika (HYDRA, WallStreet Market, dll), penyitaan NPS oleh lembaga penegak hukum, deteksi individu dan pemeriksaan medis yang disebabkan oleh penggunaan NPS, dan analisis berbasis search engines internasional seperti AIPSIN dan IONICS. 

Sementara itu, Stephane Lee menyampaikan bahwa Perancis telah melaksanakan kerja sama yang melibatkan perusahaan e-commerce dalam memerangi perdagangan NPS, opioid sintetis, dan bahan kimia prekursor yang diatur dalam _MoU Code of Conduct The National Drug Practice Control Mission_ serta organisasi utama industri farmasi kimia. 

Tantangan yang dihadapi Perancis saat ini adalah perkembangan obat-obatan dan opioid sintetis yang terus meningkat, serta tidak memiliki tinjauan total pada item kasus yang mencurigakan karena hanya sebatas menilai risiko transaksi saja. 

Jepang menyampaikan bahwa pelaku eksportir dan importir cenderung menggunakan jasa pihak ketiga berupa fulfillment services untuk jasa ekspor-impor guna menghindari inspeksi dari pihak Bea dan Cukai, sehingga eksportir dan importir menjadi anonim. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Jepang sedang membangun _artificial intelligence system_ dan _big data system_ untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan. 

Di Indonesia, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan NPS melalui _e-commerce platforms_ dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Selain itu, kedepannya BNN akan bekerja sama dengan Indonesian E-Commerce Association (IDEA) untuk mencegah peredaran gelap Narkoba dalam sekala kecil melalui transaksi di _e-commerce_. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar