Kemenag Inhil Anjurkan Ikuti Peraturan Pemerintah SE Nomor 6 Tahun 2020


SIBERONE.COM - Jelang pelaksanaan ibadah puasa yang tinggal menghitung hari saja lagi Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Kepala Kemenag Inhil, H. Harun, S.Ag., M.Pd kepada media saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia dan mengacu kepada surat edaran nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020.

"Kita tetap menganjurkan kepada masyarakat agar berpedoman kepada SE. Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020 dan ini dapat di download di google agar lebih memahami dan mengerti. Dan inti dari SE. Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020 Sholat tarawih di rumah masing-masing, buka puasa tidak di kantor, rumah makan, kafe-kafe, ditempat keramaian akan tetapi tetap di rumah," kata H. Harun, Senin (20/4/2020).

Lebih lanjut lagi, H. Harun surat edaran ini sudah disebarkan di seluruh Kecamatan, Desa, Lurah serta RT/RW, tidak hanya itu Kementerian Agama Kabupaten Inhil juga melakukan penempelan informasi di masjid, kantor-kantor serta pemasangan baleho.

"Jadi, kita telah menganjurkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu  Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020, jadi saya mengajak pertama kepada masyarakat sama-sama berdo'a kepada Allah agar covid-19 ini segera berakhir kedua patuh peraturan pemerintah yaitu menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan cara mencuci tangan serta memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah," imbuhnya.

Disamping itu juga Kementerian Agama Kabupaten Inhil menganjurkan kepada seluruh penyuluhan yang ada di kecamatan menyampaikan informasi secara pribadi kepada masyarakat yang mana tujuannya adalah agar masyarakat mengerti dan faham bahaya covid-19 ini.

"Ini dilakukan agar semuanya dapat terealisasi, karena di kota-kotakan ada banyak seperti TNI - Polri, Tim Kesehatan, dan semuanya yang menyampaikan kepada masyarakat. Jadi, saya gunakan penyuluh sebagai corong Kementerian Agama dan pemerintah daerah itu menyampaikan kepada masyarakat serta menempel  Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020," jelasnya.

"Memang sekarang berwaspada menangkal covid-19 ini, karena kita sama-sama tahu bahwa di Kabupaten Inhil sudah ada yang positif. Bukan berarti kita melarang masyarakat untuk beribadah akan tetapi situasi sekarang sedang darurat," tambahnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1). Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqhi ibadah. 

2). Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3). Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4). Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

5.) Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6). Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7). Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8). Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9). Tidak melakukan kegiatan Shalat Tarawih, Takbiran keliling, dan Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. Adapun untuk kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/muhsala dengan menggunakan pengeras suara.

10). Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11). Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b). Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. 

c). Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar