FJSR Sesalkan Adanya Dugaan Oknum Wartawan Beckingi THM The Star
SIBERONE.COM - Adanya beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang rupnya menjadi surga bagi sebagian oknum yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Betapa tidak, dengan bangganya jika THM itu dikatakan sebagai tempat untuk mengais rezeki.
Seperti yang dikatakan salah satu oknum wartawan kepada serangtimur.co.id, jika keberdaan rekan-rekan wartawan yang terlibat di dalam THM The Star yang terletak di Ruko Modern, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu, merupakann sebagai sumber rezeki (penghasilan-red) lumayan.
"Disitu untuk cari makan mereka, dengan menyebutkan nama salah satu wartawan (K)," lantang oknum wartawan ini melalui pesan WhatsApp, Jum'at (4/6/2021).
Dengan adanya hal itu, Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) menyangkan dengan ulah oknum wartawan yang sengaja terlibat bahkan dengan lantang membela keberadaan THM.
"Jika sudah demikian, dimana marwah seorang jurnalis," kata Ansori, dalam keterangan Persnya, Jum'at (4/6/2021).
Pria yang juga pimpinan redaksi media online serangtimur.co.id ini juga menilai, jika seorang wartwan mau terlibat bahkan sampai membeckup tempat-tempat seperti itu, apa bedanya dengan preman pasar.
"Kita ini kontrol sosial, apa itu THM, apa ada manfaatnya bagi kehidupan masyarakat keberadaan THM itu. Harusnya selaku wartawan yang punya kredibilitas tidak melakukan hal. Ini sama saja dengan menjatuhkan harga diri dan marwah sebagai wartawan," tandasnya.
Padahal, lanjut Ansori, diketahui secara bersama jika pemerintah telah menerapkan prokes dan melarang adanya kerumunan masa yang dapat menyebabkan klaster baru penyebaran virus covid-19. Kendati demikian, jusru ditimpali oleh sang oknum wartawan, jika ada tempat lain selain THM.
"Ini yang menjadi keprihatinan saya, masih ada oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan tapi justru membiarkan, dan melindungi pengusaha THM nakal dengan dalih sebagai sumber rezeki," ujarnya.
"Saya berharap, seluruh rekan-rekan wartawan bisa menjaga marwahnya sebagai insan pers yang kredibel dan profesional, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, serta kode etik jurnalistik. Jangan menjadikan dirinya sebagai tameng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
Pemkab Asahan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022
Digaji Rp3-8 Juta, 9 Wanita Penebar Rayuan Judi Slot Diamankan Kapolda Lampung
Nekat Lompat ke Sungai, Pria Asal Bantul Ditemukan Tak Bernyawa
BNN Jateng Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila di Batang
DPAD dan Arsipparis Madya Provinsi Riau Sosialisasi Audit Arsip di Disdik Inhil
H Ikbal Sayuti Hadiri Pesta Pernikahan Anak Ketua Sahabat Hati Kecamatan Tanah Merah
Ops Gakplin Protkes Tak Henti Dilakukan Di Seluruh Penjuru Kabupaten Wonogiri
Command Center dan MPP Batang Tetap Memikat Kunjungan Daerah Lain
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Ternyata Pecatan Anggota Polri
Setelah Dilakukan Pemeriksaan, 11 Warga yang Ditangkap Pasca Demo Wadas Sudah Dibebaskan
Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikah Wardan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Kateman
Dukung Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi, Sertu Widada Bantu Petani Tanam Padi