Kota Layak Anak, Wali Kota Tegal Berharap Peroleh Predikat Nindya


SIBERONE.COM - Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, berharap Kota Tegal bisa naik tahta dengan meraih Kota Layak Anak (KLA) Predikat Nindya.

Harapan tersebut disampaikan Wali Kota saat memberi sambutan saat Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) oleh Tim KLA secara virtual di Ruang Adipura Kota Tegal, Senin (31/05). 

Sebelumnya Kota Tegal 
sejak tahun 2013 mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat pratama, di ikuti selanjutnya tahun 2017 dan 2018 dengan predikat pratama, kemudian naik di tahun 2019 mendapat predikat madya, untuk Verifikasi Lapangan Hybrid  penilaian KLA di tahun 2021 ini, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, berharap Kota Tegal bisa meraik KLA dengan predikat nindya.

Tim penilai terdiri dari Tim independen Taufik, Tim K/L (KPAI) Jasran dan Tim KemenPPPA (Asdep PAKK), Elvi Hendrani. Sedangkan Tim Juri dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Dengan dukungan komitmen Pemerintah Kota Tegal terkait perlindungan anak yang sudah tertuang pada visi-misi khususnya misi kedua yaitu menciptakan atmosfir Kota Tegal yang lebih agamis, aman, kreatif, berbudaya, demokrasi, melindungi hak -hak anak dan perempuan untuk Kesetaraan serta keadilan gender, Wali Kota berharap kota Tegal bisa menjadi kota yang benar ramah untuk anak.

Ia juga menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 sudah berprespektif hak anak dimana memuat isu stategis,  tujuan, sasaran , program  dan kegiatan  kami sudah di arahkan ke pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

"Harapan kami, semoga kedepan sinergitas antara Pemerintah,  Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dapat semakin dikuatkan agar layanan terhadap perlindungan anak lebih berkualitas," tutur Wali Kota.

Tim juri independen, Taufik, menyampaikan bahwa beberapa hal di Kota Tegal sudah bagus, namun demikian Ia menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dari hasil evaluasi, Ia meyampaikan bahwa tim juri yakin bahwa Pemerintah kota Tegal sudah melakukan banyak hal, namun dalam penyajian administratif masih ada yang terlewat.

"Dari hasil evaluasi, tim juri yakin bahwa Pemerintah Kota Tegal sudah melakukan banyak hal, namun dalam penyajian administratif masih ada yang perlu dilengkapi kembali," ujar Taufik.

Taufik menambahkam bahwa perlindungan anak adalah kewajiban pemerintah, dan semua pihak, dengan KLA ini bisa diukur kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus mengukur partisipasi pengusaha, media massa, dan kontribusi terhadap perlindungan anak inilah yang ingin di potret oleh tim juri.

Untuk data dukung yang masih kurang, tim juri masih memberi waktu untuk dilengkapi paling lambat Rabu (2/6). (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar