PKN Lebak Menyayangkan SDN 1 Warunggunung Langgar Prokes Akibat Kekurangan Buku


SIBERONE.COM - Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak mengklaim dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke SDN 1 Warunggunung, soroti soal kegiatan belajar mengajar yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) akibat kekurangan buku. PKN juga merasa heran dan mempertanyakan kemana anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk para siswa di SDN tersebut.

"Kami heran, mengapa bisa kekurangan buku sampai mereka melanggar Prokes. Sangat wajar jika kami mempertanyakan kemana anggaran bantuan dana BOS untuk siswa,"kata Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, yang biasa disapa Uun pada awak media. Senin, (31/5/2021).

Kata Uun, diketahui dari beberapa sumber, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan dana BOS untuk SD/MI pada tahun 2019 sebesar Rp 800 ribu per siswa, sedangkan untuk tahun 2020 per siswa itu sebesar Rp 900 ribu. 

"Artinya, pemerintah terus menggelontorkan bantuan BOS kepada seluruh sekolah baik ditingkat SDN maupun yang lainnya agar memenuhi kebutuhan sekolah. Tapi kenapa di sekolah SDN 1 Warunggunung sampai gak tercukupi buku mata pelajaran, bahkan sampai aturan prokes juga dilanggar," tegasnya.

Dengan begitu, kata Uun, pihaknya akan segera melayangkan surat dan meminta data soal penggunaan anggaran bantuan dana BOS ke pihak SDN 1 Warunggunung. Karena kata ia, seluruh bantuan anggaran itu harus  transparan penggunaannya.

"Jadi, gak bisa itu se enaknya menggunakan uang negara. Bantuan anggaran atau dana BOS tentu harus transparan. Dibelanjakan apa, berapa harganya dan bagaimana itu semua harus jelas penggunaannya,"katanya.

Uun berharap, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar prokes.  Sehingga, pihak sekolah manapun ketika KBM tatap muka harus mentaati aturan prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

"Saya berharap, pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Karena jika hal ini dibiarkan, saya khawatir ini akan menjadi contoh buruk bagi dunia pendidik, dimana mereka akan mengabaikan aturan protokol kesehatan. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang,"tuntasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar