Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Pencuri Perhiasan Ala Ninja Ditangkap Warga Mandiangin Pasaman Barat
SIBERONE.COM - Warga Mandiangin Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat dihebohkan dengan aksi pelaku pencurian perhiasan milik Susan seorang Ibu Rumah Tangga di rumahnya, Jumat Malam (28/5/2021) sekitar pukul 21:30 Wib.
Aksi pelaku perampokan sempat direkam video kamera Hp salah seorang anggota keluarga korban, tampak pelaku menutup wajah dengan kain sarung, sambil menodongkan pisau ke arah korban. Sambil mengancam pelaku meminta korban untuk menyerahkan kalung perhiasan yang sedang dipakai Susan.
pada Vidio yang beredar, Korban tampak ketakutan, sambil melepaskan gelang dan cincin lalu menyerahkan kepada perampok yang memegang pisau ditangan kanan, korban berujar "ta.. jang dibunuh Ndak, kalung iko untuak anak teta sakola ko," sambil menunjuk perhiasan yang sudah diberikan dan korban mengatakan " duo puluah kepeang nyo tu Diak,". tuturnya sambil memelas iba. Selang beberapa saat kemudian terdengar suara anak kecil menjerit minta tolong.
Warga sekitar langsung mengejar pelaku dan menangkap pelaku hingga diserahkan kepada pihak Polsek Kinali.
Kapolsek Kinali AKP. Defrizal SH. MH mengungkapkan peristiwa perampokan tersebut dilakukan oleh Indra Geris (25) seorang laki laki pekerjaan buruh.
" Ya benar, Pada hari Sabtu 29 mei 2021 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Katiagan jorong katiagan Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat ,telah di lakukan penangkapan seorang tersangka SDR panggilan Geris," ungkap Defrizal
Lebih Lanjut Kapolsek Kinali menjelaskan" Peristiwa pidana pencurian berawal pada waktu itu korban sedang memberi makan anak korban kemudian datang pelaku dengan wajah tertutup ala ninja dengan kain sarung serta membawa pisau lalu mengambil barang emas milik korban berupa 2 (dua) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas milik korban Susan,".
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.26.000.000(dua puluh enam juta rupiah).
Pelaku Geris telah melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap Susan, pelaku
sudah diamankan berdasarkan kan surat perintah penangkapan nomor Sp kap/19/V/2021/Reskrim tgl 29 Mei 2021
"Unit Reskrim polsek Kinali mendapatkan laporan dari masyarakat mandiangin bahwasanya telah terjadi pencurian dg ancaman kekerasan dan tersangka telah tertangkap tangan oleh masyarakat Mandiangin," katanya.
"Kemudian menanggapi laporan tersebut,unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan Tersangka tersebut," sambungnya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas di amankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku pencurian diganjar peraturan perundang-undangan Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP," tegas Defrizal.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (*)
Berita Lainnya
Petinggi Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Jual Barang Sitaan
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Amankan 300 Pohon Ganja di Songgom Brebes
Sat Reskrim Polres Ciko Tangkap Penyebar Hoax Pasar Rusuh di Kota Cirebon
Pelaku Narkotika di Tembilahan Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9 Paket Sabu
Polda Jateng Berhasil Bekuk Pelaku Curas Berdarah di Lempongsari Semarang
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka
Curi Kabel PT Kokonako Senilai Ratusan Juta, Oknum Karyawan ini Berhasil Diamankan Polisi
Miris, Anak Usia 10 Tahun Diduga Diperkosa Kepsek Hingga Tukang Sapu Sekolah di Medan
Gerebek Kantor LSM di Riau, Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Salah Satunya Wartawan
Polisi Buru Pelaku Begal Pesepeda di Latumenten Grogol Petamburan Jakarta Barat
Kampung Narkoba di Palembang Digrebek Tim Gabungan, 59 Laki-laki dan 6 Perempuan Diamankan
Pura-Pura Jadi Kunsumen, Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Peredaran Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar