Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Pewarta Korwil Jateng (PKJ) Layangkan Somasi ke Pemilik Akun Facebook Atas Nama Yuli Pratama
SIBERONE.COM- Wartawan adalah pilar ke 4 Negara dimana kehadirannya sebagai kontrol sosial, dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.
Karena ketidak pahaman akan tupoksi wartawan maka muncul di salah satu akun FB milik Yuli Pratama yang melecehkan profesi wartawan dan LSM, Adanya bukti status Facebook yang diunggah kemarin pada hari Selasa tanggal 25/6/2021 akun atas nama Yuli Pratama, status tersebut ada dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan dan LSM, Ketua PKJ yang merasa gerah akan status tersebut kemudian melayangkan surat somasi kepada pemilik akun Facebook atas nama Yuli Pratama, Kamis 26/5/2021.
Ketua PKJ Suroto Anto Saputro mengatakan " Wartawan adalah kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugasnya, tidak semua wartawan dan LSM yang melakukan tindakan seperti apa yang di unggah di akan Facebook tersebut, hari ini kami akan layangkan somasi kepada pemilik akun dan kami laporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM. Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan, "terang Ketua PKJ.
Santoso salah satu Wartawan yang berdomisili Batang Media online haluanlampung.com menyampaikan " Saya sangat menyayangkan adanya unggahan status Facebook atas nama Yuli Pratama, hal itu bisa meracuni kepercayaan publik terhadap Wartawan, pemilik
akun tersebut harus segera ditindaklanjuti, "ungkap Santoso.
Sementara itu Humas PKJ Peni Kusumawati juga menjelaskan, adanya status yang diunggah akun Facebook atas nama Yuli Pratama sudah sangat jelas bahwa status tersebut mendiskreditkan wartawan. Jika instansi terkait menjalankan tugasnya dengan baik mengapa harus risih dengan kehadiran wartawan, " jelasnya.
Selain itu Pimpinan Redaksi MPH S. Sugino SE juga mengatakan " Tanpa lsm dan wartawan dugaan tindak pidana korupsi dan tindakan melanggar hukum akan merdeka, maka kehadiran wartawan dan LSM serta ormas perwujudan kepedulian anak bangsa kepada Negara. Bentuk cintanya anak bangsa menyatukan diri dalam wadah LSM/ ormas atau Wartawan ini bentuk nyata atas kecintaan terhadap bangsanya untuk ikut serta menjadi control sosial serta berlandaskan hukum dan diatur oleh undang undang, " ucapnya.
Ketua LSM Lira Jateng menegaskan " Wartawan dan LSM punya ligalitas dan sudah teruji jejak rekamnya apa yang di ditulis dalam akun FB Yuli Pratama adalah sebuah ucapan yang tidak bertanggung jawab dan suatu pelecehan bagi insan pers dan LSM, untuk itu langkah yang diambil ketua PKJ sangat tepat untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba melecehkan profesi wartawan dan LSM, " tegasnya. (TIM PKJ)
Berita Lainnya
Tidak Pernah Diajak Komunikasi, Suku Asli Tolak IKN di Sidang MK
Kabupaten Siak Raih Juara 1 Penilaian Kinerja Stunting TK Provinsi dan Kategori Inovatif
Disdukpencapil Inhil Dukung Penjualan Tiket di Pelabuhan Gunakan NIK
Tingkatkan Produktivitas, PLN Bantu Mesin Produksi UMKM Opak Ketan di Sumedang
Komunitas PPM Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Korban Longsor Kalibakung
Penutupan Bimtek Nasi Uduk, DPMD Inhil: Urus Adminduk Cukup di Desa Semua Selesai
PT Bintan Mobil Berbagi Paket Imlek Untuk Saudara Tionghua Kurang Mampu
Pembunuhan di TTS, Kapolres TTS Dinilai Tak Perhatikan Perspektif Anak
Darurat Sampah, Idza Dorong Maksimalkan Unit Pengelolaan Sampah
Dewi Aryani Berkomitmen Kawal Perjuangan Guru Honorer
Bupati Tegal Arahkan Tiga Agenda Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2022
Dandim dan Kapolres Inhil Berikan Materi ke Adik-adik Pramuka di Bukit Condong