Pewarta Korwil Jateng (PKJ) Layangkan Somasi ke Pemilik Akun Facebook Atas Nama Yuli Pratama


SIBERONE.COM- Wartawan adalah pilar ke 4 Negara dimana kehadirannya sebagai kontrol sosial, dalam menjalankan tugas sebagai  Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidak pahaman akan tupoksi wartawan maka muncul di salah satu akun FB milik Yuli Pratama yang melecehkan profesi wartawan dan LSM, Adanya bukti status Facebook yang diunggah kemarin pada hari Selasa tanggal 25/6/2021 akun atas nama Yuli Pratama,  status tersebut ada dugaan melakukan  tindakan pelecehan terhadap  profesi Wartawan dan LSM, Ketua PKJ yang merasa gerah akan status tersebut kemudian melayangkan surat somasi kepada pemilik akun Facebook atas nama Yuli Pratama, Kamis 26/5/2021.

Ketua PKJ Suroto Anto Saputro mengatakan " Wartawan adalah kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugasnya, tidak semua wartawan dan LSM yang melakukan tindakan seperti apa yang di unggah di akan Facebook tersebut, hari ini kami akan layangkan somasi kepada pemilik akun dan kami laporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM. Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan, "terang Ketua PKJ.

Santoso salah satu Wartawan yang berdomisili Batang  Media online haluanlampung.com  menyampaikan " Saya sangat menyayangkan adanya unggahan status Facebook atas nama Yuli Pratama, hal itu bisa meracuni kepercayaan publik terhadap Wartawan, pemilik
akun tersebut harus segera ditindaklanjuti, "ungkap Santoso.

Sementara itu Humas PKJ Peni Kusumawati juga menjelaskan, adanya status yang diunggah akun Facebook atas nama Yuli Pratama sudah sangat jelas bahwa status tersebut mendiskreditkan wartawan. Jika instansi terkait menjalankan tugasnya dengan baik mengapa harus risih dengan kehadiran wartawan, " jelasnya.

Selain itu Pimpinan Redaksi MPH S. Sugino SE juga mengatakan "  Tanpa lsm dan wartawan dugaan tindak pidana korupsi dan tindakan melanggar hukum akan merdeka, maka kehadiran wartawan dan LSM serta ormas perwujudan kepedulian anak bangsa kepada Negara. Bentuk cintanya anak bangsa menyatukan diri dalam wadah LSM/ ormas atau Wartawan ini bentuk nyata atas kecintaan terhadap bangsanya untuk ikut serta menjadi control sosial serta berlandaskan hukum dan diatur oleh undang undang, " ucapnya.

Ketua LSM Lira Jateng menegaskan " Wartawan dan LSM punya ligalitas dan sudah teruji jejak rekamnya  apa yang di ditulis dalam akun FB Yuli Pratama adalah sebuah  ucapan yang  tidak bertanggung  jawab dan suatu pelecehan bagi insan pers dan LSM, untuk itu langkah yang diambil ketua PKJ sangat tepat untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba melecehkan profesi wartawan dan LSM, " tegasnya. (TIM PKJ)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar