1 Kg Shabu, 400 Dus Miras dan Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kajari Inhil


SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri Inhil (kajari) kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, di halaman depan kantor kejari inhil jalan prof M Yamin Tembilahan. Selasa (25/5/2021) pagi. 

Tampak juga hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil yang diwakili Kasi OPS Kepala Lapas Tembilahan Bea Cukai, Pengadilan Agama. 

Dalam sambutan Bupati HM Wardan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hari ini secara bersama-sama memusnahkan. Dari 91 jenis pelanggaran hukum yang telah dilaksanakan melalui kejaksaan negeri tinggi Inhil. 

"Apa yang kita saksikan ini merupakan satu prestasi kinerja dari kejari inhil yang tentunya  perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya," ucap HM Wardan. 

Ia juga berharap, mudah-mudahan tindak kejahatan pidana umum dan lain-lain di wilayah kabupaten Indragiri Hilir ini dapat ditekan, dan dibasmi. Dan itu tentunya tidak lepas dari dukungan semua pihak agar bisa menekan tindakan kejahatan yang selama ini masih sering terjadi. 

Sekali lagi saya atas nama pimpinan daerah kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan ribuan terimakasih kepada kejari inhil, dan saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja dari kejari yang hari ini sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti," jelasnya. 

Dan mudah-mudahan prestasi yang sudah diraih oleh kejari inhil terus dapat ditingkatkan untuk masa yang akan datang. 

"Mengingat kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu kabupaten pintu masuk pelabuhan jalan tikus yang selama ini sering terjadi dan ini harus mendapatkan perhatian kita dan pengawasan semua agar kedepannya tidak ada lagi kejahatan yang ada," pungkasnya. 

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum terkait barang bukti yang dimusnahkan hari ini 91 perkara. Terdiri dari tindak pidana narkotik miras dan lain-lain. 

Rini juga mengatakan kalau pelaku narkotik hasil harta kekayaan terbukti terkait tindak pidana narkotik kalau terbukti otomatis untuk kas negara harta tersebut. 

Berikut barang yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. 


Narkotik jei shabu-shabu sebanyak 1.113,99 gram, ganja kering 1, 67 gram, pil Ektacy 43 per setengah butir, minuman beralkohol bermacam merek 400 dus, senjata api 1 pucuk, senapan Angin 1 pucuk, Handphone 44 Unit, parang 7 buah, mancis Gas 14 buah, Dompet 14 Buah, Timbangan 8 buah, pakaian/Baju 36 helai. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar