Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Parkiran Mesjid
SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.
Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.
Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.
"Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.
"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID," ujarnya.
Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.
"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID," jelas Ipda Esra.
Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui," ujarnya
Berita Lainnya
Dit Polairud Polda Sulsel Ungkap 8 Pelaku Ilegal Fishing Dengan Ratusan Bom Ikan Siap Pakai dan 100 Batang Detonator
Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Inhil Berhasil Diciduk Polisi
Merusak Lingkungan, 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau
Polda Jateng Ungkap Praktik Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama
Polsek Siak Hulu Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Rumah Kosong yang Ditinggal Saat Lebaran
Polsek Keritang Berhasil Amankan Pemuda Diduga Sering Transaksi Narkoba
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Hendak Selesaikan Masalah dengan Mantan Kekasih, Pria di Bintaro Jadi Korban Pembacokan
Nenek 61 Tahun Asal Kota Medan Dibekuk Polisi, Diduga Simpan 850 Gram Ganja
Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB
Polisi Tetapkan 8 Suporter Persip Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Angkringan
Tiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Dibekuk Polisi