Setelah Ditetapkan PSBB, Setiap Warga Inhil yang Pulang dari Kota Pekanbaru Wajib Karantina Mandiri


SIBERONE.COM - Tim Gugus Covid 19 melalui juru bicara Tim Gugus Covid 19, Trio Beni Putra mengatakan setelah  kota Pekanbaru ditetapkan menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi warga Inhil yang pulang kampung wajib dilakukan karantina mandiri di rumah. 

"Statusnya Orang Dalam Pantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari," tukas Trio Beni Putra saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).

Trio Beni juga katakan, sejauh ini aktivitas ke pulang pergi ke Kota Pekanbaru masih berjalan dengan normal karena PSBB belum diberlakukan, namun setelah nanti sudah diberlakukan maka pihak Tim Gugus Covid 19 Inhil akan memasukan daftar nama yang datang mejadi warga berstatus ODP. 

"Jika sudah PSBB berarti satu kota Pekanbaru sudah dinyatakan ODP, bagi yang sudah berada disana ketika memasuki ke Inhil juga akan menyandang ODP, wajib menjalankan karantina selama 14 di rumah (isolasi mandiri, red)," tukasnya. 

Untuk itu, Trio menghimbau kepada masyarakat kabupaten Indragiri Hilir agar menunda dulu jadwal keberangkatan jika ada masyarakat ingin melakukan kunjungan ke kota Pekanbaru. 

"Sebaiknya ditunda dulu karena dalam waktu dekat disana akan dilakukan PSBB, meski nanti pulang tidak ada gejala dan lain sebagainya namun secara prosedur harus menjalani karantina," himbau Trio.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar